Perjuangkan Hak-hak Disabilitas, Siapkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-haknya

Senin 08-07-2019,19:28 WIB

PEMBAHASAN - Komisi B dan D DRPD Kabupaten Pekalongan sedang melihat naskah akademik tentang Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan.

KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan yang diwakili oleh Komisi B dan D membahas tentang Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dengan OPD terkait dan juga dengan pihak ketiga dari akademik, yaitu Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Kegiatan diadakan di Ruang Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (8/7/2019).

Dasar hukum pembuatan raperda adalah UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan convention on the Right of Persons with Disabilities (Konversi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), PP Nomor 43 Tahun 1998 tentang upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Dodiek Prasetyo, Anggota Komisi B selaku pimpinan kegiatan ini menerangkan, selama ini hak-hak disabilitas kurang terpenuhi. Terutama seperti di bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dll.

"Kita berharap dengan adanya Perda ini bisa membackup tentang hak-hak untuk Disabilitas, minimal fokus dengan target dibidang Pendidikan, Kesehatan dan Pelayanan Publik bisa dipenuhi oleh Pemerintah," ucap Dodiek.

Didiek mencontohkan, di Kabupaten Pekalongan bahwa sekolah berkebutuhan khusus hanya ada satu saja. Satu tempat untuk jenjang pendidikan dari SD, SMP dan SMA. Walaupun sekolahnya sudah gratis tetapi persoalannya datang dari biaya yang tinggi untuk pengasuh atau pengantar orang berkebutuhan khusus tersebut.

Selain itu, juga kesetaraan di sosial belum ada penyetaraan. Masih banyak orang disabilitas mendapatkan perlakuan yang tidak sama dengan orang normal. Sehingga hak-haknya kurang dipenuhi, seperti hak untuk bekerja. Hal itu terlihat dari masih banyaknha perusahaaan di Pekalongan yang belum menerima orang disabilitas untuk bekerja, harusnya dikasih kesempatan walaupun persentasenya sedikit.

Terpisah, Budiman selaku Tim Penyusun dari Raperda Kabupaten Pekalongan dari Unsoed memberikan penjelasan, bahwa seringkali orang disabilitas dianggap sebagai orang yang terpinggirkan dan kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah terkait Hak-hak nya.

Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Radar Pekalongan (@radarpekalongan) pada 8 Jul 2019 jam 4:48 PDT

"Dulu orang Disabilitas disebut dengan orang cacat, itu memberikan konotasi yang negatif sehingga hak-hak nya terbatas. Jarang dikasih lapangan pekerjaan, sekolah pun harus di sekolah tertentu, dan juga fasilitas umum yang belum mengkhususkan untuk sarana dan prasarana bagi orang Disabilitas," terangnya.

Oleh karena itu, dengan regulasi yang baru untuk orang Disabilitas ini diharapkan untuk lebih dihargai dan ditempatkan sebagai orang yang mempunyai hak-hak yang sama dengan orang pada umumnya. Mulai dari Pendidikan, Pekerjaan, Politik dan Pemerintahan. (rir)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini