BATANG – Oknum anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ dan UBS yang merupakan mantan Camat di Kabupaten Pekalongan yang dibekuk BNN Kabupaten Batang pada Minggu (29/1/2023) dini hari lalu karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu, telah menjalani proses asesmen oleh tim BNNK Batang. Hasilnya, keduanya disimpulkan hanya sebagai pecandu aktif, dan tidak terkait dengan sindikat narkotika.
Saat ini keduanya juga telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekalongan. "Terhitung sejak hari Jumat (3/2/2023), baik JZ dan UBS sudah kami titipkan di Rutan Pekalongan," ungkap Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara saat dikonfirmasi Rabu (8/2/2023) siang.
Seperti diketahui sebelumnya, JZ (53) anggota DPRD Kota Pekalongan ditangkap bersama rekannya yakni UBS (63) seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan camat di Kabupaten Pekalongan.
Dikatakan Khrisna, kedua pelaku dititipkan di Rutan Pekalongan karena BNNK Batang hingga saat ini belum memiliki ruangan khusus bagi tahanan. "Jadi sesuai ketentuan, penyidik kami diberi kewenangan selama tiga hari dengan tambahan waktu tiga hari, atau jika ditotal selama 6 hari untuk memastikan status kedua orang yang sudah kami amankan. Setelah itu, kemudian status ditingkatkan menjadi tersangka," ujarnya.
"Setelah status tersangka, sesuai ketentuan maka keduanya dilakukan penahanan. Masalahnya, kami tidak punya ruangan tahanan, maka kami memutuskan untuk menitipkan kedua tersangka tersebut ke Rutan Pekalongan," timpalnya.
Sebelum kedua tersangka dititipkan ke Rutan, BNNK Batang sendiri kata Khrisna, pada Jumat (3/2/2023) pagi telah melakukan asesmen. Asesmen kata dia, merupakan suatu tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis residen.
"Kebetulan, saya saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Asesmen Terpadu wilayah Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kajen, yang mempunyai tugas untuk melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan. Saat asesmen berlangsung kita juga libatkan anggota dari unsur Kejaksaan, Psikolog, Praktisi dari Kota Peklangan dan Anggota medis dari dokter internal penyidik," bebernya.