Oknum Dewan Nyabu Direhab di Bogor, Proses Hukum Tetap Berjalan

Senin 13-02-2023,12:00 WIB
Reporter : Bayu aditiya
Editor : Bayu aditiya

 

"Nah, kalau misalkan tersangka divonis bersalah, dalam kasus ini, hukumannya itu kemungkinan, bisa dua. Yang pertama dimasukkan ke dalam sel (ditahan sesuai vonis hakim), yang kedua itu hukumannya berupa kewajiban menjalani rehabilitasi. Misal hakim memberikan vonis bersalah, diwajibkan menjalani rehabilitasi selama sekian bulan, kayak gitu. Nah vonis rehabilitasi yang sekian bulannya ini, diperhitungkan pada saat dia masuk (rehabilitasi)," pungkasnya. (fel)

 

 

Kategori :