**Diberhentikan Sementara Selama Dua Bulan
**Karena Tetap Melantik Sekdes Ringking ke II
KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali memberhentikan sementara Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen. Adapun Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sementara selama dua bulan yaitu 6 Februari 2023 - 6 April 2023 mendatang.
Sebelum diserahkan, Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen, Andi Kristiyanto dan BPD diundang ke Kecamatan Kajen untuk menerima SK Pemberhentian sementara. Namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga terpaksa Camat Kajen, Rudi Soleman menyerahkan ke Balai Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen. Namun saat hendak diserahkan, Kepala desa tidak ada di kantor sehingga diserahkan ke perangkat desa. Adapun langkah Kades yang dinilai menyalahi yakni, terkait perkara pelantikan calon sekretaris desa setempat. Dalam masalah tersebut Kades Kebonagung melantik calon Sekdes ranking dua yang seharusnya dilantik Sekdes ranking satu mendapat nilai tertinggi.
Adapun pemberhentian sementara Kades Kebonagung tertuang dalam SK Bupati Pekalongan No. 140/73 Tahun 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho ketika dikonfirmasi, Minggu (12/02/2023) membenarkan.
"SK pemberhentian sementara Kades Kebonagung per tanggal 6 Februari 2023.
Pemberhentian sementara selama 2 (dua) bulan (6 Februari 2023 - 6 April 2023), " katanya.
Dikatakan, agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik, maka Camat Kajen telah menunjuk Tri Sudijarti sebagai Plt. Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen. Adapun Tri Sudiyarti merupakan Kadus Bendan Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen.