Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara Selama 2 Bulan, Ternyata Ini Penyebabnya

Selasa 14-02-2023,12:45 WIB
Reporter : Triyono

"Pemberhentian sementara mendasari Perbup 23 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, " jelasnya. 

 

Diterangkan, apabila Kades kembali aktif tetapi tidak melantik calon sekdes ranking 1, maka sesuai Perbup No. 23 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades, maka BPD dapat mengusulkan ke Bupati untuk memberikan SK Pemberhentian Tetap kepada Kadea dengan dasar musyawarah yang dihadiri oleh 2/3 anggota BPD . 

Namun apabila BPD tidak mengusulkan, sesuai dengan ketentuan Perbup tersebut, maka Camat yang akan mengusulkan ke Bupati untuk pemberhentian tetap terhadap Kades.

 

"Nanti akan dilihat langkah selanjutnya, apakah Kades akan melantik atau tidak. Untuk itu kami berharap kepada kawan kawan kepala desa kaitannya dengan menjalankan roda pemerintahan agar dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada", pungkasnya.

 

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen, Andi Kristiyanto melalui Whatsapp belum bisa memberikan keterangan.

 

Sebelumnya, di bulan Agustus - Oktober 2022 lalu Kades Kebonagunh juga telah diberhentikan sementara atas masalah berbeda yaitu pemecatan peerangkat desa dan Kades Kebonagung kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. (yon) 

 

Kategori :