2.675 Perangkat Desa di Kabupaten Pekalongan Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Sejak Januari-Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp 3,5 miliar terhadap pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemkab Pekalongan berkomitmen memberikan perlindungan bagi perangkat desanya. Salah satu upayanya dengan mengikutsertakan seluruh perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, perangkat desa di Kabupaten Pekalongan diikutsertakan dalam empat produk jaminan sosial ketenagakerjaan. Yakni, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan, mengapresiasi atas atensi dan perhatian dari Pemkab Pekalongan yang telah memberikan perlindungan bagi perangkat desa yang ada di Kabupaten Pekalongan.
"Tidak semua perangkat desa mendapatkan produk jaminan sosial ketenagakerjaan yang seperti bapak ibu semuanya miliki. Mungkin di daerah lain ada yang didaftarkan dua program," kata Dedi, di acara Pembinaan dan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Pemerintah Desa Se-Kabupaten Pekalongan Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kabupaten Pekalongan di Aula Lantai 3 Setda, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Edukasi Pedagang Pasar Kedungwuni
Dikatakan, dalam amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dinyatakan perangkat desa mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. "Namun, tidak dirinci program yang diikuti oleh pemerintah desa itu berapa program," ujar dia.
Menurutnya, pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan diikutsertakan empat program, meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Untuk iuran dari pemerintah desa yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan itu mencapai Rp 508 juta dalam satu bulannya.
"Dari Rp 508 juta, sebesar Rp 478 juta akan kembali kepada bapak ibu semua," ungkapnya.
Disebutkan, dari 272 desa yang ada di Kabupaten Pekalongan, sebanyak 2.675 perangkat desa di Kabupaten Pekalongan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini adalah sebuah prestasi yang luar biasa karena yang saya sampaikan di awal, tidak semua perangkat desa mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang bapak ibu semua miliki karena ini terkait dengan kebijakan di daerah masing-masing," katanya.
Dikatakan, sejak perangkat desa diikutsertakan BPJS Kesehatan, atau sejak Januari sampai dengan Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp 3,5 miliar.
Dengan rincian, Rp 2,1 miliar dibayarkan kepada perangkat desa yang telah mencapai usia 56 tahun atau telah berhenti sebagai perangkat desa dalam bentuk tabungan yang disebut dengan jaminan hari tua.
"Jadi bapak ibu semuanya, jika ada perangkat desa yang usianya telah mencapai 56 tahun, saldo jaminan hari tuanya dapat diambil di BPJS Ketenagakerjaan. Nominalnya cukup fantastis, bisa dijadikan sebagai modal awal untuk usaha. Rata-rata yang kami lihat pembayarannya di kisaran Rp 9 juta sampai Rp 10 juta dengan masa kepesertaan 6 tahun," ungkap dia. .
Dedi menerangkan, dari Rp 3,5 miliar tadi, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan beasiswa kepada anak ahli waris perangkat desa yang telah meninggal dunia yang telah memenuhi npersyaratan tertentu sebanyak 47 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: