TPA Bojonglarang Gunakan Praktik Open Dumping, Pemkab Pekalongan Bersiap Diri jika Ditutup KLH

TPA Bojonglarang Gunakan Praktik Open Dumping, Pemkab Pekalongan Bersiap Diri jika Ditutup KLH

TPA Bojonglarang di Kabupaten Pekalongan sudah over capacity dan masih menerapkan praktik open dumping. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai menutup tempat pemprosesan akhir (TPA) sampah yang masih menerapkan praktik open dumping.

Penutupan TPA sampah dengan praktik open dumping ini berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Di Kabupaten Pekalongan, TPA Bojonglarang di Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, masih menerapkan praktik open dumping. 

Oleh karena itu, tempat pemprosesan sampah satu-satunya di Kabupaten Pekalongan ini berpotensi ditutup oleh KLH. 

Baca juga:Pencemaran TPA Bojonglarang Matikan Sumur Warga di Desa Sabarwangi Pekalongan

Tak hanya itu, TPA Bojonglarang sudah lama dinilai overload, sehingga TPA ini acapkali mencemari lingkungan.

Kades Sabarwangi, Asep Meka, mengatakan, sungai di desanya tercemar resapan dan sampah plastik dari TPA Bojonglarang. Dampaknya, aroma tidak sedap. Sumur-sumur warga pun ikut tercemar sehingga airnya tak layak dikonsumsi.

"Dinas Kesehatan pernah memeriksa kelayakan mutu konsumsi air minum sumur warga di sini, dan sumur kita tercemar. Alhamdulillah dari desa ada Pamsimas, sehingga banyak yang beralih ke Pamsimas," kata dia.

Kepala Dinas Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan, Muhammad Abduh Gazali, dikonfirmasi terkait antisipasi jika TPA Bojonglarang ditutup, Senin, 24 Maret 2025, mengatakan, pihaknya sudah memikirkan beberapa upaya jika TPA Bojonglarang ditutup.

Pemkab Pekalongan akan memaksimalkan TPS 3R yang berjumlah 25 unit, sehingga dapat mengurangi volume sampah. Pemda juga akan menyiapkan alternatif pembuangan sampah sementara.

"Pemkab akan mempercepat penyediaan lokasi TPA yang baru, sekarang dalam proses studi kelayakan. Sudah ada beberapa lokasi untuk alternatif TPA baru ini," katanya.

Langkah lainnya adalah membuat TPS 3R skala daerah dengan memakai alat inserator. Untuk lokasinya ada di belakang Kantor Perkim. 

"Kita akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri," ujar dia.

Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan TPA sistem open dumping harus ditutup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: