PEKALONGAN - Motif kasus perampokan terhadap seorang juragan batik di Pekalongan dengan korban bernama H Khumaidun alias H Madong, akhirnya terkuak.
Salah satu pelaku, GS alias US (29), menuturkan sebenarnya aksi perampokan itu dilakukan secara spontan, tiba-tiba terlintas di benaknya.
Namun GS juga mengakui kalau dirinya sempat merasa kesal kepada korban. GS, yang juga merupakan mantan karyawan korban, mengaku kalau dirinya beberapa kali dikeluarmasukkan oleh korban.
Dia sempat dikeluarkan sebagai karyawan, kemudian dimasukkan lagi jadi karyawan, lalu dikeluarkan lagi oleh korban.
"Dulu saya pernah jadi karyawan selama sekitar 8 bulan. Saya dikeluarkan, kemudian dipanggil lagi, masuk lagi, kemudian dikeluarkan lagi. Ya kesal juga," kata warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang saat acara konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (15/2/2023).
GS mengaku tidak tahu secara persis dimana mantan majikannya itu menyimpan uang. Yang dia tahu, korban tiap hari Kamis punya uang tunai dalam jumlah besar karena untuk keperluan membayar upah para karyawan.
"Saya tahunya dia (korban, red) kalau di rumah, tiap hari Kamis, kan ada pembagian pocokan (upah untuk pekerja atau karyawan, red). Ada uang nominal cukup besar," ujarnya.
Mengetahui hal itu, dia bersama rekannya, OJ, akhirnya pada Sabtu, 21 Januari 2023 dini hari, melakukan perampokan terhadap korban. Dari aksi perampokan itu, ungkap GS, keduanya berhasil menggondol uang milik korban sebesar Rp 270 juta.