Oknum Guru Agama Cabul Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU :Tidak Ada yang Meringankan

Senin 27-02-2023,20:49 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Oknum guru agama SMPN 1 Gringsing, Agus Mulyadi (33) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap 11 siswinya, dituntut hukuman penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.

Selain itu, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Senin (27/02/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta.

Pada tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU dari Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, sesuai fakta persidangan, jumlah siswa yang menjadi korban pencabulan oleh terdakwa sebanyak 11 anak. Bahkan dari jumlah tersebut, empat diantaranya pernah disetubuhi oleh terdakwa.

"Perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terjadi sejak tahun 2020 sampai 18 Agustus 2022," ungkap Ridwan.

Ridwan menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu sebagai pendidik atau guru agama, dia seharusnya melindungi, membimbing, mendidik dan mengajarkan contoh akhlak yang baik kepada anak-anak muridnya. Namun terdakwa justru merusak masa depan anak-anak muridnya.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma kepada para anak korban dan penderitaan pula terhadap keluarga korban maupun keluarga terdakwa sendir. Perbuatan terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat diantaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang Mushola yang masih di lingkungan Sekolah SMPN 1 Gringsing, dapat mencemarkan lembaga pendidikan.  itu juga dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk menyekolahkan anaknya belajar di sekolah di SMPN 1 Gringsing," jelas jaksa yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Batang ini.Selain

Disamping itu, lanjut dia, terdakwa juga tidak mengakui telah menyetubuhi ke empat anak korban. Agus juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

"Terdakwa kekeh tidak mau mengakui sudah menyetubuhi empat orang korbannya. Dia mengaku hanya menggesek-gesekan saja, padahal hasil visum menunjukkan bukti sebaliknya," ungkap Ridwan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa,  JPU menganggap tidak ada.

Agus Mulyadi sendiri dalam melakukan perbuatannya bermoduskan seleksi menjadi kepengurusan OSIS dengan cara tes kejujuran atau tes kedewasaan. "Pada tes tersebut terdakwa melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap siswinya," tandasnya.

Atas tuntutan pidana tersebut, Penasehat jukum terdakwa Agus Mulyadi akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin (06/03/2023.

Sidang itu sendiri digelar secara virtual, terdakwa Agus Mulyadi berada di Lapas kelas II Batang. Sedangkan untuk majelis hakim, JPU dan juga penasehat hukum terdakwa berada di PN Batang. (don)

Kategori :