Triwulan 117 Kasus Diungkapkan Polres Pekalongan .

Selasa 07-03-2023,15:00 WIB
Reporter : Hadi Waluyo

KAJEN - Selama triwulan pertama tahun 2023, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil ungkap 17 kasus, dengan 33 orang tersangka. Dari kasus itu, curanmor masih mendominasi dengan 3 kasus, disusul persetubuhan anak 2 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga 2 kasus.

 

"Ungkap kasus selama kurun waktu triwulan pertama atau selama Januari-Maret, kita sudah menangkap 33 orang tersangka dari berbagai kasus. Sudah ada yang dilimpah Kejaksaan, sudah tahap 2, ada yang sudah dikirim ke Rutan Pekalongan maupun yang sudah dikeluarkan karena restorative justice," terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam Rilis Capaian Satuan Reserse Polres Pekalongan pada bulan Januari dan Februari 2023 di halaman mapolres setempat, Senin (6/3/2023).

 

Dalam press rilis kemarin, Polres Pekalongan menyajikan 14 laporan polisi dengan jumlah tersangka 20 orang. Ada sembilan kasus yang terungkap. Yakni persetubuhan anak ada 2 kasus, KDRT 2 kasus, curanmor 3 kasus, curas atau jambret 1 kasus, dan curat sebanyak 1 kasus. Selanjutnya, pengeroyokan ada 1 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, sajam 1 kasus, dan pemalsuan surat ada 1 kasus.

 

Untuk barang bukti (BB) yang dihadirkan dalam rilis itu di antaranya, 4 unit sepeda motor, 3 buah Hp, STNK/BPKB 5 buah, dan pisau badik 1 buah. BB lainnya meliputi 43 potongan kayu sengon, 2 unit TV, 3 unit aplifier, dan berbagai macam potongan baji dan celana dalam anak.

 

"Untuk kasus menonjol yang kemarin viral yaitu adanya pemukulan yang dilakukan terhadap istrinya atau kekerasan dalam rumah tangga di Desa Sukoharjo Kecamatan Kandangserang, pelapor berinisial FG umur 21 dengan tersangka saudara WH. Tersangka sudah ditangkap di Bengkulu Selatan oleh Satuan Reserse," kata Kapolres Pekalongan.

 

Pada kasus KDRT lainnya di wilayah Bojong. Tak hanya istrinya yang dianiaya, anaknya yang berusia 5 tahun juga ikut dianiaya oleh pelaku. Pelapor berinisial TM dengan anak berumur 5 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran, red). Tersangka berinisial MAK (22), warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong.

 

"Sama dengan di Kandangserang, pelaku merasa cemburu kemudian melakukan penyiksaan terhadap istrinya hingga pingsan. Anak tirinya yang baru berusia 5 tahun juga dianiaya," ujar dia.

 

Ungkap kasus lainnya yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur di sebuah pertashop di Desa Jetaklengkong Kecamatan Wonopringgo. Korban berinisial NS (16), pelajar dari salah satu kelurahan di Kecamatan Kedungwuni. Pelaku persetubuhan terhadap anak ini ada tiga orang. Yakni AM (21), FAF (19), dan UF (21), ketiganya warga Gembong, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni.

Kategori :