Triwulan 117 Kasus Diungkapkan Polres Pekalongan .

Selasa 07-03-2023,15:00 WIB
Reporter : Hadi Waluyo

 

"Untuk persetubuhan terhadap anak yang berlokasi di Tegalontar, Sragi, Kabupaten Pekalongan, atas pelapor ibu korban berinisial S dan korban sebut saja Bunga. Tersangka merupakan teman dari ibu korban. Situasi pada malam itu sepi. Ibu korban sedang bekerja di Comal. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban yang berusia 5 tahun," terang dia.

 

Tersangka sudah kenal dengan ibu korban. Sehingga tersangka sering bermain ke rumah korban. Makanya, korban mengenal pelaku. Tersangka berinisial C alias Toyib (38), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. "Tersangka sudah kita amankan dan akan kita proses," tandasnya.

 

Para tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," ujar Kapolres Pekalongan. (had)

 

Kategori :