Fathoni merinci, besaran insentif 3.696 Ketua RT/RW dalam satu tahunnya yakni Rp5.544.000.000, dan untuk operasional kelembagaan RT/RW dalam satu tahunnya mencapai Rp1.108.800.000. “Namun kami tidak tahu lebih detailnya, terkait sistem pencairan insentif itu. Apakah diambil setiap bulan atau per 3 bulan,” tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa tugas dan wewenang ketua RT dan RW sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Adapun Ketua RT dan RW di beberapa wilayah di Indonesia mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi. Ketua RT di DKI Jakarta misalnya mendapat insentif Rp2 juta per bulan, sementara Ketua RW Rp 2,5 juta, yang diatur dalam SK Gubernur. (fel)