Salah satu yang ditangkap dengan barang bukti lumayan besar adalah SP. Dia ditangkap pada 9 Maret 2023 di wilayah Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat dengan barang bukti sabu sebanyak 13 paket seberat 8,51 gram.
Sedangkan tiga kasus lainnya, yakni tersangka MH (32), warga Podosugih, Pekalongan Barat. Dia ditangkap pada 9 Maret, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,08 gram.
Kemudian tersangka SS (25), warga Setono, Pekalongan Timur. Dia ditangkap pada 16 Maret, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,24 gram.
Lalu, tersangka MH (23) dan P (26), keduanya warga Batang, ditangkap pada 20 Maret 2023, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,29 gram.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Salah satu tersangka, SP, mengaku kalau dirinya sudah sekitar 20 kali menjadi kurir sabu. "Kurang lebih sudah 20 alamat, atau 20 kali tempelan, semuanya di wilayah Kota Pekalongan. Tiap satu tempelan dapat upah 50 ribu," katanya. (way)