4 Pelaku Judi Remi Ditangkap, Miris! Salah Satunya Guru

Rabu 12-04-2023,11:15 WIB
Reporter : Hadi Waluyo

Para pelaku kini diamankan di Mapolres Pekalongan guna penyidikan lebibh lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP.

 

Judi Online

 

Tim Resmob Polres Pekalongan juga menangkap pelaku judi togel di desa yang sama. Gara-gara layani titipan judi online, C (44), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, ditangkap polisi. C melayani titipan judi togel jenis Hongkong karena tergiur keuntungan semata.

 

Berawal dari informasi masyarakat, Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pelaku judi online togel jenis Hongkong yang beroperasi di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Selasa (11/4/2023).

 

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, menyampaikan, pelaku C (44), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar ini dalam kesehariannya biasa menerima titipan judi online Hongkong dari para pemasang. Ia beroperasi di sebuah gardu yang berada di Dukuh Cokrah, Desa Kulu.

 

"Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan menangkap langsung pelaku yang saat itu sedang menerima titipan nomor togel dari beberapa pemasang," kata Ipda Suwarti.

 

Modus tersangka C ini setiap harinya biasa menerima titipan judi online jenis Hongkong. Selanjutnya, dimainkan oleh tersangka sendiri. Ada pemasang atau penombok yang memasang angka secara langsung. Ada juga yang pasang atau menitip lewat pesan whatsapp kepada tersangka.

 

"Tersangka juga memasang judi togel Hongkong melalui sebuah situs judi online dengan sejumlah uang dan menerima titipan pasangan dari orang lain," kata Kasi Humas.

 

Kategori :