Memilukan, Puluhan Pekerja Indratex Belum Terima Pesangon

Kamis 13-04-2023,11:15 WIB
Reporter : Hadi Waluyo

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh, mengatakan, SPN dan eks pekerja Indratex menyampaikan kepada DPRD agar bisa difasilitasi terkait dengan perjanjian bersama yang telah mereka buat setelah Indratex dinyatakan tutup. Menurutnya, pihak perusahaan masih ada tanggungan, yaitu pesangon yang belum dibayarkan.

 

"Sesuai aturan, mereka telah menyepakati pesangon. Tapi hasil kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama itu, pihak perusahaan karena tutup hanya mampu memberikan 70 persen dari aturan, tapi dengan syarat jika pabrik sudah laku," terang dia.

 

Setelah 1 tahun pabrik tutup, kata dia, ternyata pabrik belum laku. Sehingga mereka mendaftarkan persoalan di Indratex di Pengadilan Hubungan Industrial. "Ternyata juga setelah ini kan mendapatkan peringatan tapi sampai hari ini belum. Makanya coba dikomunikasikan melalui kita dan tadi melalui kuasa hukum dari pemilik permohonan dua opsi akan disampaikan ke pemiliknya," katanya.

 

Opsi pertama, kata dia, agar pesangon diberikan separo dulu. Ini sudah dijawab tidak mungkin karena tidak ada dana. "Opsi kedua ini yang perlu kita komunikasikan. Mereka minta kalau ndak bisa ya sudah bagian dari yang akan dijual itu. Dari pihak kuasa hukum menyampaikan mudah-mudahan dalam bulan ini sudah ada yang akan beli. Minimal memberikan DP senilai angka yang bisa menutup pesangon para pekerja ini. Pemilik kata kuasa hukumnya masih punya niat dan hati untuk memberikan apa yang memang menjadi hak para pekerja. Untuk itu tadi diminta untuk berdoa semoga saja ini bisa segera selesai," tandasnya.

 

Ditanya nasib para eks pekerja Indratex, ia mengatakan mantan pekerja Indratex ada yang sudah pindah kerja di pabrik lainnya. Ada yang banting setir menjadi pelaku UMKM. Namun ada pula yang belum mendapatkan pekerjaan.

 

"Kewenangan hubungan industrial kita lakukan pembinaan kepada perusahaan. Pekerja agar bisa kerja di tempat lainnya, kita komunikasikan dengan perusahaan lain yang sejenis dengan perusahaan-perusahaan di sekitarnya. Surat pengalaman kerja juga bisa menjadi poin bagi mereka yang ingin bekerja di tempat lain," tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, mengatakan, ada permohonan dari SPN terkait pesangon yang harus diberikan oleh PT Indratex yang sudah disepakati bersama. Pesangon seharusnya diberikan tanggal 31 Januari 2023 tapi sampai sekarang belum diberikan. Pihak SPN pun sudah mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

 

"SPN meminta kepada DPRD untuk menyampaikan kepada pihak perusahaan terkait dengan bagaimana kalau pesangon itu bisa diberikan separo dulu dari harusnya diberikan. Kedua, apabila tidak bisa memberikan separo tadi maka memberikan mesin yang ada di perusahaan itu dengan nilai sama sekitar 2 miliar. Mesin akan dikelola atau dijual sendiri oleh mereka," terang Hindun.

Kategori :