ASN Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Kamis 13-04-2023,13:00 WIB
Reporter : Dhia Thufail

BATANG - Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang untuk menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik Lebaran 1444 H/2023 mendatang. Meski belum ada kebijakan sanksi tegas yang bisa diberikan, Lani meminta para ASN minimal memiliki rasa malu untuk menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi.

 

"Ini sudah menjadi aturan yang diberlakukan rutin setiap tahunnya menjelang lebaran. Jadi, jika itu di luar tugas kedinasan, sebaiknya tidak menggunakan mobil dinas," ungkap Lani, Rabu (12/4/2023).

 

Imbauan itu, kata Lani, berlaku bagi semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Batang.

 

"Iya, sebaiknya semua kepala dinas atau pejabat di Pemkab Batang tidak memanfaatkan mobil dinas untuk keperluan Lebaran bersama keluarga," katanya.

 

Masih kata Lani, pihaknya belum bisa sepenuhnya untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk Lebaran.

 

"Akan tetapi, seharusnya mereka malu apabila sudah ada surat edaran masih menggunakan mobil dinas. Tanpa diberikan sanksi pun seharusnya malu lah," ucapnya.

 

Adapun kata Lani, terkait masalah parsel, pemkab mempersilakan apabila kepala dinas memberikan bingkisan parsel pada stafnya.

 

"Namun yang dilarang adalah apabila ada anak buah memberikan parsel pada kepala dinas atau pejabat atasannya. Itu namanya gratifikasi," tegasnya. (fel)

Kategori :