Ingat, Daftar Bacaleg Kades Harus Mundur Dulu

Kamis 04-05-2023,12:30 WIB
Reporter : Novia Rochmawati

*Pengunduran Diri Harus Diketahui Intansi Terkait 

 

BATANG - KPU Batang membenarkan jika Kepala Desa (kades) bisa mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Meski begitu yang bersangkutan diharuskan mengundurkan diri ketika akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). 

 

Hal ini seperti disampaikan Ketua KPU Batang melalui Kordiv Teknis, Aris Setiabudi saat diwawancarai pada Rabu (3/5/2023). Sesuai regulasi ada beberapa profesi yang diperkenankan untuk mendaftar sebagai bacaleg. Meski begitu, ada beberapa profesi yang mengharuskan bacaleg mengundurkan diri sebelum mendaftar, seperti kepala desa. 

 

Menurut Aris, pengunduran diri tersebut harus melampirkan beberapa syarat. Di mana jika Surat Keterangan (SK) pemberhentian yang diterbitkan instansi terkait belum ada, maka ada dua syarat yang harus dilampirkan. 

 

"Setidaknya ada dua syarat yang dilampirkan. Yang pertama surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan dan yang kedua surat tanda terima penyerahan surat pengunduran diri an bacaleg, yang diterima dinas intansi yang berwenang," tegas Aris. 

 

Ditambahkannya, dari dua lampiran tersebut persyaratan pencalonannya sudah dapat diterima KPU Batang. Hanya saja nantinya untuk SK Pemberhentian bisa disusulkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sesuai dengan PKPU nomor 10 Tahun 2023. 

 

Meski sudah dibuka sejak 1 Mei 2023, hingga kini belum ada partai politik yang mendaftarkan bacalegnya. Sehingga sampai saat ini belum diketahui apakah ada bacaleg yang mendaftar dari unsur Kades. 

 

"Sampai saat ini belum ada bacaleg dari unsur Kades yang mendaftarkan diri. Karena memang belum ada parpol yang mendaftarkan bacalegnya hingga saat ini," imbuh Aris. 

Kategori :