Jumlah korban sendiri sudah mencapai 26 santriwati. Mereka ada yang menjadi korban pencabulan dan juga persetubuhan yang dilakukan oleh Wildan di sekitar lingkungan pondok.
Wildan sendiri dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (don)