"Dalam undang-undang tersebut tertulis, jika ada yang memalsukan dokumen pencalonan, maka bisa dijerat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," tukasnya. (nov)
"Dalam undang-undang tersebut tertulis, jika ada yang memalsukan dokumen pencalonan, maka bisa dijerat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," tukasnya. (nov)