Palsukan Dokumen untuk Nyaleg Bisa Kena Pidana

Selasa 09-05-2023,11:26 WIB
Reporter : Novia Rochmawati

 

"Dalam undang-undang tersebut tertulis, jika ada yang memalsukan dokumen pencalonan, maka bisa dijerat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," tukasnya. (nov)

 

 

Kategori :