**Kasus Dugaan Korupsi TPQ Madin
KAJEN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan saat ini masih terus memburu empat orang tersangka karena menghalang-halangi pemeriksaan dan menjadi makelar kasus. Empat orang yang diduga ikut menikmati uang sekaligus menghalangi proses pemeriksaan diantaranya adalah berinisial IS, HR, DN dan AH. Mereka yang identitasnya sudah diketahui tersebut kini menjadi buron kejaksanaan.
Hal itu dibenarkan Kajari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, kemarin. Kata dia, dalam perkara kasus korupsi dana bantuan Covid-19 TPQ Madin selain mengirimkan tiga tersangka ke Semarang, Tim juga terus melakukan pengejaran kepada empat tersangka yang ditetapkan buronan. Saat ini penyidik bahkan sudah menemui pihak keluarga agar mereka kooperatif.
"Kemarin sudah kita ketahui bahwa orang tua salah satu tersangka ada di wilayah Brebes. Tim sudah mendatangi rumahnya agar kooperatif dan dari orang tua menyatakan untuk menyerahkan diri pada awal Oktober 2021 namun sampai sekarang belum datang, " katanya.
Karena tidak ada kabar, lanjut Kajari, pihaknya kini melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak.
"Kita terus melakukan pengejaran terhadap para buronan tersebut. Mudahan dalam waktu tak lama kita bisa mengamankan empat buronan tersebut karena sudah mengatasnamakan institusi, " tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Pekalongan akhirnya menyatakan berkas dugaan dana Bansos Covid-19 Kementerian Agama RI untuk TPQ Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Santri P21 atau lengkap. Dari berkas ketiga tersangka ini diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara mencapai Rp.713 juta. Selanjutnya ketiga tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dikirim ke Tahanan Kedung Pane Semarang.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas didampingi Kasi Pidsus, Evan Adhi Wicaksana, Kasi Intel Kejari, Adi Chandra.
Berkas Perkara ketiga tersangka kini dinyatakan lengkap setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara maraton. Adapun berkas perkara tahap dua dinyatakan lengkap, untuk itu tersangka dan barang bukti dikirim ke Semarang. Adapun ketiga tersangka Kahnan dan Iksanudin selaku Ketua dan Sekretaris FKDT Kabupaten Pekalongan. Selain itu juga Zaenal Arifin yang ikut menghalang halangi proses penyidikan bahkan berusaha mempengaruhi pelaku untuk tidak hadir dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. (yon)