JAKARTA - Pundi-pundi pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan, dipastikan akan ada tambahan bulan depan.
Pasalnya, penerimaan mencairkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023 mendatang.
Baca juga : Sempat Wadul Ganjar, Ternyata Data Suami Sri 'Ditidurkan' Kemensos Dari Penerima PKH, Ini Sebabnya
“Untuk gaji ke-13, pencairan bisa diajukan mulai 5 Juni, karena tanggal 1 Juni libur sampai 4 Juni,” ungkap Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto, beberapa waktu lalu.
Pencairan atau pembayaran gaji ke-13 sendiri sengaja dilakukan oleh pemerintah pada bulan Juni yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Hal tersebut bertujuan agar gaji ke-13 tersebut bisa membantu belanja pendidikan putra putri keluarga aparatur sipil negara.
Besaran Gaji ke-13
Untuk besaran hingga komponen gaji ke-13 yang akan diterimakan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Namun, untuk komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya.
Berdasarkan pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2024, untuk gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berita lainnya: Panji Gumilang Sebut Indonesia adalah Tanah Suci yang Sebenarnya, Bukan Mekkah dan Madinah
Sedangkan untuk komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Sesuai pasal 2 PP tersebut dijelaskan, Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan aturan PP tersebut, besaran gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Sedangkan untuk PNS dan TNI Polri yang mendapat gaji ke-13 adalah pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah.