PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Tapi PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua

Rabu 31-05-2023,21:09 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS pria diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami. 

Namun bagi PNS perempuan dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, bagi PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu satu tahun setelah pernikahan dilangsungkan.

"Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat," ungkapnya pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian,  seperti dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023).

Yuyud menjelaskan, untuk syarat alternatif antara lain, isteri PNS tersebut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Selain itu, isteri juga mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Dan atau isteri ternyata tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun, dan harus  dibuktikan dengan surat keterangan dokter terkait kondisi istri," kata Yuyud.

Selain itu, Yuyud juga menyebut ada juga syarat kumulatif yang harus dipenuhi jika ingin berpoligami. Yaitu istri sah PNS tersebut harus memberikan persetujuan tertulis dalam bentuk surat pernyataan ber-meterai.

"Jika ingin berpoligami, PNS pria tersebut juga harus memiliki penghasilan yang cukup. Hal itu dibuktikan dengan adanya jaminan tertulis dari PNS pria tersebut bahwa ia akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya," jelasnya.

Yuyud juga menegaskan bahwa seorang PNS dilarang untuk hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. (*)

Kategori :