KOTA - Perwakilan karyawan PT Tiga Dara yang hadir dalam audiensi bersama perwakilan manajemen, memilih walk out dari forum tersebut. Aksi itu dilakukan lantaran pihak manajemen tidak bisa memberikan keputusan terkait tuntutan karyawan yakni mengembalikan uang tunggu sebesar 50 persen dari gaji.
Audiensi antara pihak karyawan dan manajemen PT Tiga Dara, difasilitasi oleh Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Senin (12/6/2023). Hadir juga dalam audiensi, tim dari Dinperinaker Kota Pekalongan. Kegiatan itu merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya karyawan PT Tiga Dara bersama SPN melakukan serangkaian aksi penolakan pemotongan uang tunggu dari 50 persen menjadi 25 persen mulai 1 Juni 2023.
Seperti diketahui, ratusan karyawan PT Tiga Dara menolak kebijakan pemotongan uang tunggu tersebut. Sebab kebijakan dari manajemen tidak melalui kesepakatan bersama karyawan.
"Kalau tidak ada keputusan terkait pengembalian uang tunggu sebesar 50 persen, maka kami memilih kelluar," ujar Ketua PSP SPN PT Tiga Dara, Ahmad Susilo.
Menurutnya, sudah terlalu lama karyawan menunggu kejelasan nasib mereka sejak dirumahkan dua tahun lalu. Selama itu, mereka menerima gaji sebesar 50 persen. Hal itu disepakati bersama antara kedua belah pihak. Namun kemudian pihak manajemen menerapkan kebijakan sepihak dengan memotong uang tunggu menjadi 25 persen dari gaji.
"Kami sudah dua tahun menunggu, kalau memang tidak ada keputusan maka kami minta di PHK saja semuanya," tambahnya.
Awalnya, pihak perwakilan manajemen memberikan penjelasan terkait pemotongan uang tunggu tersebut. Perwakilan Manajemen PT Tiga Dara, Sutarjo mengatakan, kondisi perusahaan saat ini tengah kesulitan. Perusahaan dihadapkan pada utang pembelian benang yang belum terbayar hingga saat ini. Sehingga harus dilakukan pemotongan uang tunggu menjadi 25 persen untuk membantu membayar utang tersebut.
Pihaknya meminta waktu tiga bulan ke depan untuk memberikan kepastian, apakah bisa mempekerjakan karyawan kembali. Kalau tidak, maka akan dilakukan PHK secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan. "Karena untuk melakukan PHK saat ini, perusahaan juga tidak memiliki uang untuk membayar pesangon," jelasnya.
Sejak 2020, pihaknya juga sudah melakukan PHK terhadap karyawan secara bertahap. Total sudah 30 karyawan di PHK dan diberikan pesangon. Namun di tengah perjalanan, perusahaan kehabisan uang sehingga tidak bisa kembali melakukan PHK.
"Jika sebelum tiga bulan ternyata kami bisa beroperasi kembali, maka karyawan akan dipekerjakan lagi. Tapi jika tidak semua karyawan bisa masuk, maka akan karyawan yang masih dirumahkan akan dibayar 50 persen kembali.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Mofid menegaskan, pihak perusahaan harus tetap menjalankan kesepakatan yang sudah disetujui bersama dengan karyawan. Yakni membayar uang tunggu sebesar 50 persen.
"Rekomendasi dari kami, tetap berpatokan pada aturan, yaitu kesepakatan natara karyawan dan manajemen untuk memberikan uang tunggu 50 persen dari gaji. Selama belum ada kesepakatan baru, maka perusahaan harus menjalankan kesepakatan sebelumnya. Yaitu membayar uang tunggu 50 persen dari gaji," kata Mofid.
Menurut Mofid, pemberian uang tunggu 25 persen dari perusahaan merupakan suatu pelanggaran. Yaitu pelanggaran terhadap kesepakatan bersama yang telah disetujui kedua belah pihak. "Sehingga rekomendasi dari kami, kembalikan uang tunggu sesuai kesepakatan yaitu 50 persen dari gaji," tandasnya.(nul)