Tinggal Tunggu Penetapan NIP, Sebanyak 1.781 Calon PPPK Malah Pilih Mengundurkan Diri, Terbanyak Guru

Rabu 14-06-2023,07:05 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

JAKARTA, RADARPEKALONGAN - Hingga 12 Juni 2023, sebanyak 1.781 calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Khusus atau PPPK 2022 memilih untuk mengundurkan diri.

Mereka mundur pada saat proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2022.

"Hingga 12 Juni 2023, peserta PPPK yang mengundurkan diri berjumlah 1.781 orang. Dan jumlah tersebut bisa bertambah lagi," ungkap Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji, seperti dikutip dari disway.id, Selasa 13 Juni 2023. 

Calon peserta PPPK yang mengundurkan diri tersebut merupakan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. 

Namun, yang paling banyak mengundurkan diri adalah PPPK guru.

Berdasarkan data BKN, ada dua alasan paling banyak yang menjadi pertimbangan peserta yang sudah diterima menjadi PPPK 2022 mundur.

Menurut Iswinarto alasan pertama mereka mundur yaitu peserta tidak mau ditempatkan di daerah terpencil. Sedangkan yang kedua, tidak mau ditempatkan di tempat yang bukan formasinya pascaoptimalisasi.

"Untuk alasan mereka mundur sendiri sebenarnya banyak, namun paling menonjol soal penempatan, karena daerahnya jauh dari tempat tinggal calon PPPK," kata Iswinarto.

Sikap peserta yang sudah lulus dan memilih mundur itu sendiri sangat disayangkan BKN. Pasalnya, mereka dinilai telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi.

"Peserta lainnya banyak yang rela ditempatkan di daerah terpencil daripada enggak jelas statusnya. Namun sayangnya yang sudah lulus malah pilih mundur," lanjut Iswinarto.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan, untuk  peserta yang mengundurkan diri itu menjadi catatan bagi pemerintah.

Nama-nama yang sudah dinyatakan lulus dan sudah masuk proses penetapan NIP PPPK namun mengundurkan diri, mereka akan diblokir Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

"Kalau sudah diblokir, mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini," tegasnya. 

Tak sampai disitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga tengah menggodok sanksi bagi peserta yang sudah diterima, tetapi mengundurkan diri. Mereka harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait peaksanaan tesnya.

"Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," tandas Deputi Suharmen. (*)

Kategori :