Dikatakan, warga merasa terganggu dengan keberadaan tempat karaoke tersebut. Izin dari pemerintah juga belum ada. Sehingga ia menilai kafe itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi alias harus ditutup.
"Masalah warga kan terganggu dengan keberadaan tempat karaoke. Pemerintah tadi ndak ada izin. Buat apalagi dipertahankan. Sudah jelas kok. Pemerintah ndak ada izin, masyarakat sebagian besar tidak setuju, walaupun mungkin ada yang setuju. Dan saya sebagai pemilik tanah karena fungsinya tidak sesuai dengan harapan ya harus saya tutup," tandas dia.
Disinggung soal bangunan di atas tanah miliknya, ia mengatakan, sebagian kayu dari bangunan itu miliknya. "Dia selama ini kan ndak bayar kontrak, ndak bayar apa, ndak bayar sewa. Terus pohon-pohon di sekelilingnya yang ditebang juga belum dibayar," ujarnya.