Dari keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian 1 buah dus book handphone Y15S pada Rabu (12/4/2023), di sebuah toko pakaian di daerah Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dus book handphone Y15S, 1 unit handphone Y15S, 1 unit SPM Honda Astrea Grand, 1 lembar STNK SPM Honda Astrea Grand, 1 potong kemeja pria lengan panjang, 1 potong celana kain pria, dan 3 buah joran pancing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sragi guna dilakukan proses lebih lanjut.