KOTA - Komisi A DPRD Kota Pekalongan kembali mempertanyakan proses evaluasi terhadap surat edaran (SE) terkait jam malam di Kota Pekalongan. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif, Jumat (17/4/2020). Setelah beberapa kali menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi, Komisi A menagih hasil rekomendasi tersebut.
Hasilnya, disampaikan bahwa dalam rapat Forkompimda kemarin bahwa tidak dilakukan perubahan maupun pencabutan atas SE terkait jam malam. Dengan keputusan tersebut, Komisi A menegaskan mendukung penuh penerapan jam malam namun dengan ketentuan penertiban dilakukan menyeluruh tanpa tebang pilih.
"Ini kan aspirasi masyarakat yang sudah sering ditanyakan kepada kami bagaimana terkait jam malam. Karena ini sudah ada keputusan berarti jelas sehingga kami akan sampaikan apa adanya. Yang terpenting kami sudah upayakan menyampaikan aspirasi ini. Kami dukung penerapan jam malam tapi tolong penertiban jangan tebang pilih," kata Anggota Komisi A, Mungzilin.
Dia menyatakan sepakat dengan penertiban yang lebih humanis. Tapi Mungzilin meminta agar penertiban dilakukan lebih ketat kepada masyarakat yang masih melanggar, seperti membuat kerumunan. "Juga untuk pedagang, jangan sampai menimbulkan kerumunan. Taati sesuai protokol kesehatan. Untuk cafe-cafe besar yang masih buka dan menimbulkan kerumunan jangan ragu untuk ditertibkan," tambahnya.
Juga untuk patroli maupun penutupan akses, dia berharap dapat dilakukan menyeluruh ke seluruh wilayah Kota Pekalongan atau bahkan sampai ke dalam kampung. Sebab masih banyak masyarakat yang berkerumun atau keluar tanpa kepentingan yang mendesak. "Jangan hanya di satu titik saja diterapkan penertiban ketat. Harus menyeluruh," katanya.
Ketua Komisi A, Fauzi Umar Lahji juga menyatakan hal yang sama. Selama ini masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan yang sebenarnya di mana dikatakan bahwa jam malam tidak berubah namun pada praktiknya dinyatakan ada kelonggaran. "Ketika ini sudah diputuskan kami juga sudah punya jawaban yang jelas. Kami setiap hari ditanya bagaimana jam malam, katanya ada kelonggaran. Kalau kami iyakan sama saja kami ajari masyarakat tidak taat ketentuan tersebut," tuturnya.
Seharusnya jika ada kelonggaran yang diterapkan, poin-poin kelonggaran yang dimaksud juga dicantumkan dalam SE tersebut. Sehingga dasar hukumnya jelas sehingga masyarakat dalam mentaati ketentuan juga tidak bingung atau takut. "Kami paham maksudnya baik ada kelonggaran. Tapi karena tidak ada dasar hukum jika sewaktu-waktu ada penertiban ini sah-sah saja karena ada dalam SE. Jadi seharusnya kelonggaran yang dimaksud juga dicantumkan sehingga ada landasan regulasinya," beber Fauzi.
Asisten I Setda Kota Pekalongan, Susilo sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan rapat Forkompimda yang digelar malam sebelumnya sudah diputuskan tidak ada perubahan atau pencabutan terhadap surat edaran jam malam. "Kemarin sudah dilakukan rapat untuk evaluasi jam malam. Intinya jam malam tetap dijalankan sesuai surat edaran namun untuk petugas melakukan penertiban secara lebih humanis," jelasnya.
Kemudian bagi para pedagang juga diharapkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ketika sudah masuk jam malam, pembeli hanya dilayani untuk bungkus dan dibawa pulang. "Harapannya adalah untuk mencegah atau tidak menimbulkan kerumunan," tandasnya.(nul)