BATANG - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Marinus menegaskan syarat memiliki sertifikat mengemudi dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku bagi pengemudi mobil atau kendaraan dengan empat roda atau lebih saja.
Marinus menjelaskan bahwa aturan ini belum diterapkan oleh kepolisian hingga saat ini. "Syarat tersebut akan berlaku untuk kendaraan dengan empat roda ke atas, karena saat ini sekolah mengemudi hanya mengajarkan mengemudikan kendaraan dengan empat roda," ungkap Marinus saat dihubungi, kemarin.
Ia menegaskan bahwa aturan yang tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini tidak berlaku dalam pengurusan SIM untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan dengan dua roda. "Namun, pertanyaannya sekarang, bagaimana jika saya sudah memiliki pengalaman mengemudi? Saya sudah bisa mengemudi. Saya yakin masyarakat pasti akan mengakui bahwa mereka sudah bisa mengemudi, termasuk mengendarai sepeda motor," ujarnya.
"Kenapa saya harus mengurus SIM jika saya sudah bisa mengemudi? Memang benar, tapi ada kompetensi dan etika yang harus diingatkan," tambahnya.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki kemampuan mengemudi tetapi belum memiliki SIM, maka mereka harus mengunjungi lembaga kursus mengemudi mobil yang terakreditasi untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Verifikasi tidak hanya dilakukan, tetapi juga ada sesi klinik pelatihan mengenai etika mengemudi yang baik. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Bagaimana kita dapat meminimalisir kecelakaan? Dengan etika kita bersama. Saat berbelok ke kanan di lampu merah, kita harus antre. Jangan memotong dari sisi kiri secara langsung," ungkapnya.
TEMUAN HASIL PENGAWASAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILU 2024 KABUPATEN BATANG -Bawaslu Batang -
"Oleh karena itu, benturan dan keributan di jalan terjadi karena kurangnya etika. Ini yang harus kita latih dan tanamkan pada diri kita masing-masing," lanjutnya.
Pihak kepolisian telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan aturan baru terkait penerbitan SIM yang mengharuskan melampirkan sertifikat mengemudi. Begitu juknis turun, aturan segera dijalankan. "Ini wujud komitmen kami dalam meningkatkan kesadaran dan keamanan berlalu lintas di Batang," kata Marinus.
Menurut Marinus, persyaratan penerbitan SIM dengan melampirkan sertifikat mengemudi bukanlah kebijakan baru. Aturan ini sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Marinus berharap aturan ini bisa menekan angka kecelakaan. Terlebih, kesadaran masyarakat untuk membuat SIM masih rendah. "Dengan adanya persyaratan melampirkan sertifikat mengemudi, kami berharap masyarakat akan lebih memperhatikan pentingnya mengikuti sekolah mengemudi dan meningkatkan pengetahuan serta etika berkendara," ujarnya.
Dalam pelaksanaan aturan ini, Satlantas Batang akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Polisi akan menyosialisasikan persyaratan baru ini kepada masyarakat dan mengarahkan mereka ke lembaga kursus mengemudi terakreditasi untuk mengikuti pelatihan yang diperlukan. (fel)