Jangan Ada Antrean Pembagian Daging Kurban

Rabu 14-07-2021,11:00 WIB

KOTA - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan sekaligus mentaati Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid SE meminta kepada para panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan musala supaya pembagian daging hewan kurban tidak dilakukan secara langsung di lokasi penyembelihan. Namun daging kurban dibagikan ke rumah warga yang berhak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Demikian ia sampaikan menyikapi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

"Saya melarang adanya antrean dalam proses pembagian daging hewan kurban Iduladha 1442 Hijriah. Dalam membagikan daging kurban, saya meminta kepada para panitia penyembelihan hewan kurban untuk datang ke rumah-rumah penerima yang berhak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tegasnya.

Wali Kota menyampaikan, pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 memang bersamaan dengan Perayaan Iduladha 1442 Hijriah. "

Penyembelihan hewan kurban di masjid dan musala ini, silakan tetap berjalan dan diperbolehkan namun harus diatur sedemikian rupa dan tetap mematuhi protokol kesehatan," pesannya.

Idealnya, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun dengan keterbatasan RPH, maka masjid dan musala yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan melakukan penyembelihan.

"Setelah kami koordinasi dengan dinas terkait RPH milik Pemkot ini terbatas dan belum mampu jika semuanya menyembelih hewan kurban di RPH. Jadi, untuk masjid dan musala yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan penyembelihan, tetapi tidak boleh ada pembagian daging kurban kepada masyarakat yang datang langsung ke lokasi," terangnya.

Dalam penyaluran daging hewan kurban, Wali Kota menyarankan panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan musala membagikan kupon kepada penerima dan pada hari H penyembelihan daging hewan kurban akan diantarkan langsung. Disamping itu, mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan melarang aktivitas takbir keliling dan meniadaan salat Iduladha.

"

Jadi panitia masjid dan musala yang akan mengantarkan daging hewan kurban kepada masyarakat melalui pembagian kupon yang diatur mekanismenya, dengan kupon data penerima itu para petugas mengantarkan ke rumah-rumah warga bukan warga yang datang ke masjid ataupun musala sebagai upaya mengurangi kerumunan. Terkait sholat Id selama PPKM Darurat ini kami meniadakan dan mengimbau bisa dilakukan secara berjamaah di rumah," bebernya.

*Jangan Potong Hewan Ruminansia Betina Produktif

Terkait dengan hewan kurban, Kepala Dinperpa Zainul Hakim SH MHum mengimbau kepada para pedagang dan peternak untuk tidak menjual apalagi memotong hewan ruminansia betina produktif

.

"Memang menjelang hari raya idul adha permintaan akan hewan kurban mengalami peningkatan, tidak terkecuali ternak betina. Mengingat, harga ternak betina relatif lebih murah.

Sehingga, kami proaktif untuk melakukan pengawasan dan pemantauan kesehatan hewan. Setelah pemeriksaan, maka akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewan oleh petugas di lokasi," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait