DPRD Kabupaten Pekalongan Susun Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Selasa 04-07-2023,22:54 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Hadi Waluyo

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Prihatin nilai-nilai Pancasila kian luntur dan pudar, DPRD Kabupaten Pekalongan menyusun Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan. Ditargetkan, dalam tiga hingga empat bulan penyusunan raperda inisiatif DPRD ini rampung.

Rapat Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan bersama LPPM Untag Semarang dalam rangka Publik Hearing Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan digelar DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (4/7/2023).   


Publik hearing Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul.-Hadi Waluyo-

"Siang sampai sore hari ini kita melaksanakan publik hearing atau minta pendapat kepada masyarakat melalui beberapa tokoh masyarakat terkait untuk menyempurnakan raperda yang kami susun," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, ditemui usai raker, Selasa (4/7/2023) sore.

Baca juga:Kasus Permasalahan Sosial Meningkat, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Berikan Dukungan Penambahan Anggaran

Menurutnya, raperda tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yang menggunakan fungsi legislasinya DPRD. Perda itu disusun untuk bisa menjawab persoalan yang timbul di masyarakat, terutama di bidang Pancasila.

"Pengamalan Pancasila yang sudah mulai luntur, nilai-nilai luhur Pancasila ini sudah mulai pudar. Ini menjadi keprihatinan kami untuk kami atur dalam regulasi perda. Ini sudah berproses," ujar Sumar Rosul. 

Untuk langkah selanjutnya, kata dia, akan diadakan pembahasan dengan tim dari pemerintah daerah, atau dengan eksekutif. 

"Pembahasan tadi adalah publik hearing mendengarkan pendapat dan meminta pendapat dari masyarakat. Bagus sekali tadi. Banyak sekali pendapat, masukan, koreksi, maupun ide dan gagasan yang sangat berarti bagi kami untuk penyempurnaan raperda. Kami tampung hal-hal yang positif dan konstruktif tadi untuk kita sempurnakan dalam pembahasan raperda lebih lanjut," katanya. 

Setelah publik hearing, selanjutnya raperda tersebut akan dibahas bersama tim dari eksekutif. "Kita akan ngundang eksekutif untuk membahas ini. Kita target 3 sampai 4 bulan harus selesai karena masih banyak kegiatan yang lain," tandasnya. 

Kategori :