KAJEN,RADARPEKALONGAN - Perusahaan baik mulai dari kelas UMKM hingga perusahaan skala menengah besar wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Jika tak melaporkannya, izin usahanya bisa dicabut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, Kamis (6/7/2023), mengakui ada beberapa perusahaan di Kabupaten Pekalongan tak tertib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pemkab Pekalongan sudah melayangkan surat peringatan ke perusahaan tersebut.
Baca juga:PDAM Kabupaten Pekalongan Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan, Ini Alasannya
Menurutnya, persoalan itu menjadi perhatian serius pihaknya. Pasalnya, kata dia, LKPM sifatnya wajib dilaporkan.
"Kami sudah beri peringatan ke mereka, ada beberapa. Tidak sampai 10 perusahaan. Kalau sampai tiga kali peringatan tidak dihiraukan, izin usaha kami cabut," tegasnya.
Mengatasi ini, pihaknya sudah menyelenggarakan sosialisasi soal wajibnya LKPM. Pengawasan juga sudah dilakukan. DPM PTSP Kabupaten Pekalongan kembali memberikan sosialiasi ke perusahaan kecil dan menengah terkait LKPM tersebut.
"LKPM ini sekarang wajib buat yang UMKM juga. Bukan cuma yang menengah ke atas," ujarnya.
Ia menambahkan, rata-rata ketidaktertiban perusahaan ialah soal keterlambatan pelaporan LKPM. Padahal, pihaknya sudah memberi kemudahan dengan membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Jadi bukan faktor tidak tahu, mereka sebenarnya paham. Cuma sering terlambat. Nanti ke depan kami akan pakai cara jemput bola," ucapnya.