PDAM Kabupaten Pekalongan Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan, Ini Alasannya

PDAM Kabupaten Pekalongan Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan, Ini Alasannya

PDAM Kabupaten Pekalongan perpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kajen atau lebih dikenal dengan PDAM Kabupaten Pekalongan kembali melanjutkan jalinan kerjasamanya dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, khususnya dengan Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Perumda Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilaksanakan di Loe Me N To Kajen, Kamis (6/7/2023). 

Baca juga:Ikut Entaskan Stunting dan Kemiskinan, Ini Peran Kejaksaan Melalui Bidang Datun

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari dan Direktur PDAM Kabupaten Pekalongan Nur Wachid. Tampak hadir pula Kasi Datun Kejari Kabupaten Pekalongan Andri Tri Saputro dan jajaran PDAM Kabupaten Pekalongan.

Direktur PDAM Kabupaten Pekalongan Nur Wachid mengatakan, kerjasama kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan PDAM Kabupaten Pekalongan dengan Kejaksaan. Pasalnya, progres kerjasama yang telah terjalin sebelumnya membuahkan hasil yang bagus. 

Ia pun berharap, agar jalinan kerjasama bisa terus berlanjut. Bahkan, tidak hanya untuk penagihan tapi bisa lebih luas lagi. Misalnya, di bidang konsultasi hukum dan lainnya.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, khususnya dibawah kepemimpinan Ibu Feni Nilasari, dimana baru saja kita melaksanakanan penandatanganan kerjasama. Tujuan kerjasama kali ini untuk efektivitas penagihan," kata Nur Wachid. 

Dengan adanya efektivitas penagihan itu, kata dia, akan ada peningkatan penerimaan keuangan. Menurutnya, sejak PDAM lakukan kerjasama dengan Kejaksaan selalu mengalami peningkatan di penerimaan penagihan, bahkan di dua bulan terakhir ini bisa mencapai di atas 100 persen.

"Kami berharap akan selalu bisa memanfaatkan kesempatan ini (kerjasama dengan Kejaksaan,red), karena fasilitas ini belum ada di instansi lain atau di APH lain. Harapan kami barangkali nanti selain MoU ini atau tindaklanjut nanti yang di-SKK-an, mungkin kita akan kolaborasi di bidang-bidang lain. Mungkin apakah semacam konsultasi hukum dan lain sebagainya supaya kita bisa melaksanakan tugas kita dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Baca lagi:Kembalikan Kerugian Keuangan Negara, PLN UP3 Pekalongan Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari didampingi Kasi Datun Andri Tri Saputro usai penandatangan kerjasama mengatakan, penandatanganan kerjasama atau MoU kembali dilakukan karena perjanjian kerjasama sebelumnya sudah habis. 

"Ini MoU ketiga di bawah kepemimpinan beliau. Ini sesuatu apresiasi untuk Pak Dir PDAM karena memberikan kepercayaan sekali lagi kepada kita untuk membantu pemulihan keuangan di PDAM," katanya.

Kajari Kabupaten Pekalongan mengimbau kepada BUMD/BUMN atau instansi lain untuk bersegera menjalin kerjasama dengan Kejaksaan, khususnya dengan Bidang Datun. "Karena kami dapat memberikan arahan, solusi, konsultasi hukum, ada pertimbangan hukum juga yang bisa memberikan masukan kepada instansi-instansi sehingga terhindar dari PMH itu sendiri," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: