Kembalikan Kerugian Keuangan Negara, PLN UP3 Pekalongan Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

Kembalikan Kerugian Keuangan Negara, PLN UP3 Pekalongan Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

PLN UP3 Pekalongan serahkan SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan tenaga listrik, PLN UP3 Pekalongan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

Penyerahan dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dilangsungkan di Aula Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu (21/6/2023). Hadir dalam kegiatan ini Manager PLN UP3 Pekalongan Triyono dan jajarannya, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, dan Kasi Datun Kejari Kabupaten Pekalongan Andi Tri Saputro.

Manager PLN UP3 Pekalongan, Triyono, menyampaikan, dengan penyerahan SKK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan diharapkan bisa mengembalikan kerugian yang disebabkan oleh penyaluran tenaga listrik. 

"SKK yang kami sampaikan ini mayoritas terkait dengan kegiatan kami yaitu P2TL atau penertiban pemakaian tenaga listrik. Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk mengurangi potensi bahaya yang disebabkan potensi kebakaran, konsleting dan lain sebagainya," ujar Triyono. 

Baca juga:28 Badan Usaha Tak Patuh, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan

Secara aturan, lanjut dia, penyalahgunaan tenaga listrik ini ada biaya tagihan susulan yang dibebankan kepada pelanggan maupun non pelanggan. "Karena ada juga yang sebenarnya ini masih non pelanggan, karena belum menjadi pelanggan kami. Di perjalanan ternyata setelah kami lakukan sesuai dengan SOP kami, mulai dari panggilan pertama, kedua, kemudian peringatan pertama sampai dengan peringatan terakhir ternyata belum melakukan pembayaran tagihan susulan tersebut. Sehingga inilah yang kami sampaikan untuk bisa diterbitkan SKK. Mudah-mudahan kerugian bagi negara tadi bisa dikembalikan," tandasnya.

Manager PLN UP3 Pekalongan Triyono usai kegiatan menambahkan, P2TL merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya untuk menertibkan pemakaian tenaga listrik. Menurutnya, pelanggan-pelanggan maupun non pelanggan yang melakukan penyalahgunaan tenaga listrik, ada yang menyambung langsung dan lain sebagainya tanpa melewati pengukuran inilah yang ditertibkan. Harapannya, agar kedepannya pelanggan-pelanggan PLN bisa menikmati listrik dengan nyaman, tidak ada kebakaran dan lain sebagainya.

Baca lagi:Kenalkan Electrifying Lifestyle, PLN gelar Fun Cooking dengan Kompor Induksi bersama Cabang Dinas ESDM

"Secara potensi khusus di Kabupaten Pekalongan kalau kami menyebutnya adalah susut. Susut itu adalah kerugian PLN, masih berkisar 5 sampai 6 persen dari pendapatan total masih ada potensi loss di situ. Totalnya kalau yang kita serahkan SKK itu sekitar Rp 70 juta, tapi potensi yang lainnya masih cukup banyak," ungkapnya. 

Kegiatan P2TL ini akan terus menerus dilakukan PLN UP3 Pekalongan. Setiap hari ada tim yang melakukan penyisiran di lapangan. Menurutnya, mereka yang melakukan penyalahgunaan tenaga listrik ini dari berbagai macam kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga pelaku dunia usaha. 

"Ada dua tim yang rutin menyisir di Kabupaten Pekalongan untuk bisa menertibkan pemakaian tenaga listrik yang selama ini belum terukur oleh alat pengukur dan pembatas kami," tandas dia.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari didampingi Kasi Datun Andi Tri Saputro, mengatakan, Kejaksaan menerima penyerahan SKK untuk 12 pelanggan dari PLN UP3 Pekalongan. "Insya Allah seperti biasa kita akan melakukan pemanggilan-pemanggilan. Intinya kita akan selalu suport dengan pihak ketiga yang melakukan MoU atau yang sudah menyerahkan SKK ke kita. Kolaborasi ini diharapkan akan berjalan semakin baik dan mampu memberikan atau memulihkan keuangan PLN," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: