Kejaksaan Wanti-wanti ASN, Kades dan Perangkat Desa Harus Netral Pada Pemilu 2024

Kejaksaan Wanti-wanti ASN, Kades dan Perangkat Desa Harus Netral Pada Pemilu 2024

Asisten Intelejen Kejati Jawa Tengah Dr Sunarwan SH MHum saat menjadi narasumber penerangan hukum netralitas ASN, kades, dan perangkat desa pada Pemilu 2024 di GPU Kajen.-Hadi Waluyo-

*Jika Ada Tekanan Pimpinan, Bisa Ngadu di Posko Pemilu Kejaksaan

KAJEN - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejari Kabupaten Pekalongan wanti-wanti aparatur sipil negara (ASN), kepala desa (kades), dan perangkat desa untuk netral pada Pemilu 2024.

Bahkan hanya sekadar bermedsos pun jangan sampai mengarah pada dukungan ke salah satu caleg atau peserta pemilu, termasuk hati-hati pose saat foto.

Penegasan netralitas ASN, kades dan perangkat desa ini dilontarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kegiatan Penerangan Hukum netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Rangka Pemilu 2024, Senin, 4 Desember 2023. Penerangan Hukum dilaksanakan di GPU Kajen, dengan dihadiri ASN, kades dan perwakilan perangkat desa se-Kabupaten Pekalongan. 

Penerangan hukum dipandu oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Alex Brahma Tarigan. Narasumber menghadirkan Asisten Intelejen Kejati Jawa Tengah Dr Sunarwan SH MHum dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohammad Tohir. 

Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Ramai-ramai Serukan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Hadir pula dalam acara ini Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Wakil Bupati Riswadi, Sekda M Yulian Akbar, camat dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Asisten Intelejen Kejati Jateng Sunarwan, menyampaikan, ada beberapa dasar hukum netralitas untuk ASN, baik untuk Pileg, Pilpres dan Pilkada. Pada Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN harus patuh pada asas netralitas. 

"Ingat bapak ibu semua pada asas netralitas, yaitu setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tandasnya.

Menurutnya, ASN merupakan pelayan masyarakat. Jika ASN tidak netral, maka fungsi pelayanannya terhadap masyarakat tidak akan bisa sama.

Baca lagi:Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ingatkan ASN Harus Netral dalam Pemilu 2024, Hati-hati Bermedsos

"Pasti akan memperlakukan berbeda, memperlakukan lebih kepada masyarakat yang segolongannya," tandasnya.

Selain itu, netralitas ASN ditujukan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada parpol dan caleg untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berkontestasi. Sebab, ASN tidak memihak salah satu calon.

Netralitas ASN juga untuk menghindari sumber daya tertentu untuk kepentingan politik atau golongan tertentu. "Dengan netralnya ASN dalam semua aspek pelayanan, maka pemilu aman, lancar dan situasi akan kondusif," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: