Kejaksaan Wanti-wanti ASN, Kades dan Perangkat Desa Harus Netral Pada Pemilu 2024

Kejaksaan Wanti-wanti ASN, Kades dan Perangkat Desa Harus Netral Pada Pemilu 2024

Asisten Intelejen Kejati Jawa Tengah Dr Sunarwan SH MHum saat menjadi narasumber penerangan hukum netralitas ASN, kades, dan perangkat desa pada Pemilu 2024 di GPU Kajen.-Hadi Waluyo-

Menurutnya, ada beberapa faktor ASN itu tidak netral. Diantaranya, aspek kultural, yakni ada tangan dari atas yang menekan ASN untuk memihak kelompok atau kepentingan tertentu, dan regulasi yang kurang memberikan efek jera.

Baca juga:Dandim Pekalongan Tekankan Netralitas TNI Polri dan ASN di Pemilu 2024

Sunarwan juga menekankan jika ASN dilarang melakukan kampanye atau bersosial media dengan cara memposting, like, atau subcribe yang mengarah pada dukungan terhadap peserta pemilu.

"Tidak usah bereaksi, apakah itu dengan kasih jempol. Ada sanksinya. Jika ada share di grup WA, biarkan saja," tandas dia.

ASN juga tidak boleh menghadiri deklarasi calon tertentu. Ini mengindikasikan adanya dukungan. Meskipun pada faktanya, ASN itu tidak mendukung.

"ASN tidak boleh sebagai panitia atau pelaksana kampanye, tidak boleh ikuti kampanye dengan atribut-atribut kampanye, apalagi kampanye dengan fasilitas negara misalnya dengan mobil dinas. Semua ini ada sanksi hukumnya," tegas dia.

ASN dilarang hadiri kegiatan kunjungan parpol atau calon dan dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap calon atau peserta pemilu.

"Ini yang kadang tidak kita sadari. Ini banyak bentuknya. Hati-hati bapak ibu semua. Jika kita menghadiri acara disusupi pihak-pihak tertentu sehingga memenuhi unsur mengarah ke keberpihakan," pesan dia.

ASN, lanjut dia, tidak boleh membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu. "Foto pun ada rambu-rambunya. Jangan foto dengan pose memberikan simbol-simbol tertentu yang bisa dimaknai sebagai kampanye terselubung," pesannya. 

Ia menambahkan, Kejaksaan membuka posko pemilu. Posko ini untuk menerima setiap keluhan, aduan atau semua hal yang jadi masalah dalam pemilu, termasuk keluhan-keluhan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi.

"Di posko pemilu ini bisa ngadu misalnya jika ada tekanan pimpinan atau regulasi yang tidak jelas, bisa konsultasi ke kita, nanti akan kita layani," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: