Kejari Kabupaten Pekalongan Tetapkan 2 Tersangka Kasus KONI

Kejari Kabupaten Pekalongan Tetapkan 2 Tersangka Kasus KONI

Sekretariat KONI Kabupaten Pekalongan-Tangkapan layar medsos.-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - KONI Kabupaten Pekalongan geger. Berhembus informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah oleh KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021 dan 2022.

Berdasarkan sumber Radar, kedua tersangka itu masing-masing sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan berinisial TS dan bendahara KONI Kabupaten Pekalongan berinisial B. Kedua tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Alex Brahma Tarigan, dikonfirmasi melalui WA pada Minggu, 25 fEBRUARI 2024, belum memberikan jawaban atas penetapan dua tersangka dalam kasus KONI Kabupaten Pekalongan tersebut.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, dikonfirmasi terpisah apakah akan memberikan pendampingan terhadap tersangka karena salah satu tersangka, yakni TS merupakan guru yang berstatus ASN menyatakan, akan memberikan pendampingan.

Baca juga:Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Geledah Sekretariat KONI

"Insya Allah kami lakukan pendampingan terhadap beliau mas, sudah kami koordinasikan dengan dinasnya juga," kata Sekda.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengobok-obok Sekretariat KONI Kabupaten Pekalongan. Tim mencari bukti-bukti untuk mengusut dugaan penyimpangan dana hibah oleh KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021 dan 2022.

Selain menggeledah sekretariat KONI Kabupaten Pekalongan, tim penyidik Kejaksaan juga menggeledah di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pekalongan dan rumah pribadi salah satu pengurus KONI Kabupaten Pekalongan.

Seperti diketahui, KONI Kabupaten Pekalongan pada tahun 2021 menerima hibah dari Pemkab Pekalongan sebesar 650 juta. Sedangkan pada tahun 2022, KONI Kabupaten Pekalongan menerima dana hibah dari Pemkab Pekalongan sekitar Rp 3,4 miliar. Namun dari alokasi total sekitar 4 miliar ini berapa kerugian negaranya belum diketahui, karena pihak kejaksaan masih memintakan penghitungan potensi kerugian negara dari ahli.

"Pada hari Kamis, 9 November 2023, tim penyidik Kejaksaan Kabupaten Pekalongan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Mustofa telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya di sekretariat KONI Kabupaten Pekalongan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Alex Brahma Tarigan, dikonfirmasi di ruangannya, saat itu.

Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan penyimpangan dana hibah oleh Koni Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Penggeledahan itu sendiri berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan sudah ada izin dari pengadilan.

"Penggeladahan itu merupakan salah satu langkah-langkah tim penyidik untuk melengkapi alat-alat bukti yang nanti dipergunakan untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk disidang," ujar dia.

Disebutkan, dalam penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang. Diantaranya terkait dengan berkas-berkas dan dokumen-dokumen yang terkait dengan surat-surat perintah, surat keputusan, dokumen laporan-laporan, dokumen kuitansi-kuitansi, kuitansi transaksi, dan dokumen-dokumen terkait dengan penyerapan anggaran KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

Disinggung penyidikan itu atas temuan Kejaksaan atau adanya laporan masyarakat, ia menyebut secara teknis berawal dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan secara maraton sejak bulan Agustus 2023. Belasan saksi sudah dimintai keterangan. Namun hingga kemarin, Kejaksaan belum menetapkan tersangkanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: