Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Geledah Sekretariat KONI

Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Geledah Sekretariat KONI

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menggeledah sekretariat KONI Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menggeledah sekretariat KONI Kabupaten Pekalongan. Tim penyidik mencari bukti-bukti untuk mengusut dugaan penyimpangan dana hibah oleh KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021 dan 2022.

Selain menggeledah sekretariat KONI Kabupaten Pekalongan, tim penyidik Kejaksaan juga menggeledah di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pekalongan dan rumah pribadi salah satu pengurus KONI Kabupaten Pekalongan.

Seperti diketahui, KONI Kabupaten Pekalongan pada tahun 2021 menerima hibah dari Pemkab Pekalongan sebesar 650 juta. Sedangkan pada tahun 2022, KONI Kabupaten Pekalongan menerima dana hibah dari Pemkab Pekalongan sekitar Rp 3,4 miliar. Namun dari alokasi total sekitar 4 miliar ini berapa kerugian negaranya belum diketahui, karena pihak kejaksaan masih memintakan penghitungan potensi kerugian negara dari ahli.

"Pada hari Kamis, 9 November 2023, tim penyidik Kejaksaan Kabupaten Pekalongan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Mustofa telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya di sekretariat KONI Kabupaten Pekalongan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Alex Brahma Tarigan, dikonfirmasi di ruangannya, Selasa, 14 November 2023.

Baca juga:Persiapan TC lebih Awal, KONI Kabupaten Pekalongan Siap Hadapi Porprov 2023

Baca lagi:Usut Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Jaksa Geledah Lima Lokasi

Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan penyimpangan dana hibah oleh Koni Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Penggeledahan itu sendiri berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan sudah ada izin dari pengadilan. 

"Penggeladahan itu merupakan salah satu langkah-langkah tim penyidik untuk melengkapi alat-alat bukti yang nanti dipergunakan untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk disidang," ujar dia.

Disebutkan, dalam penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang. Diantaranya terkait dengan berkas-berkas dan dokumen-dokumen yang terkait dengan surat-surat perintah, surat keputusan, dokumen laporan-laporan, dokumen kuitansi-kuitansi, kuitansi transaksi, dan dokumen-dokumen terkait dengan penyerapan anggaran KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

Disinggung penyidikan itu atas temuan Kejaksaan atau adanya laporan masyarakat, ia menyebut secara teknis berawal dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan secara maraton sejak bulan Agustus 2023. Belasan saksi sudah dimintai keterangan. Namun hingga kemarin, Kejaksaan belum menetapkan tersangkanya.

Baca juga:Penyidik Kejari Geledah Kantor DPC FKDT, Tiga Kendaraan dan sejumlah barang disita sebagai BB

Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti-bukti permulaan, Kejaksaan akhirnya meningkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Di tahap penyidikan ini, tim mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang dinilai paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022 tersebut.

"Mengenai berapa kerugiannya sampai saat ini statusnya sedang dimintakan penghitungan oleh ahli. Jadi kita pun belum tahu berapa, jadi nanti setelah sudah ada keterangan ahli mungkin tahapan selanjutnya kita akan menentukan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap perbuatan tersebut," ungkapnya.

Disinggung kapan penetapan tersangka, ia mengatakan sesegera mungkin. "Tersangka saat ini belum ada. Sesegera mungkin. Jadi ini sedang kita mintakan ke ahli, jadi ritmenya masih di ahli, sambil kita mengumpulkan bukti-bukti yang lain," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: