Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan

Dua terdakwa korupsi KONI Kabupaten Pekalongan kembali jalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 24 Juli 2024.-Dok Kejari Kabupaten Pekalongan.-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Majelis Hakim tolak eksepsi dua terdakwa korupsi KONI Kabupaten Pekalongan, Trio Santoso dan Bagus Wahyu. Agenda sidang selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi.

Dua terdakwa tindak pidana kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko, Kamis, 25 Juli 2024, mengatakan, hasil sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Rabu, 24 Juli 2024, dua materi eksepsi semuanya ditolak oleh majelis hakim.

"Eksepsi dari terdakwa 1 dan 2 ditolak oleh Majelis Hakim," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko.

Baca juga:Kasus Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan Terus Bergulir, Sidang Selanjutnya Terdakwa Akan Terima Putusan Sela

Setelah sidang putusan sela, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Selanjutnya sidang ditunda hari Senin minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya.

Disinggung ada berapa saksi yang akan dihadirkan, Jatmiko menjelaskan, untuk saksi yang akan dihadirkan pada sidang tanggal 29 Juli 2024 masih dibuat panggilannya.

"Kami masih membuat panggilan dan siapa-siapanya saksi nanti bisa diikuti dipersidangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: