Awas! Putusan MK Sebut Pelanggaran Netralitas ASN dan Aparat di Pilkada 2024 Bisa Dipidana
![Awas! Putusan MK Sebut Pelanggaran Netralitas ASN dan Aparat di Pilkada 2024 Bisa Dipidana](https://radarpekalongan.disway.id/upload/b1270b35bf6dadc27d7d4d797ff0f3c6.jpg)
Pengamat politik dan lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad), Hendri Satrio.-istimewa -
JAKARTA, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pengamat politik dan lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad), Hendri Satrio, menegaskan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri dalam Pilkada bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) membuka jalan bagi penegakan sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Putusan MK ini bukan sekadar gertak sambal. Jika ada ASN, pejabat daerah, atau bahkan aparat TNI/Polri yang melanggar, mereka bisa dikenai hukuman pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp6 juta," ujar Hendri pada Jumat, 22 November 2024.
Hendri, yang juga pendiri lembaga survei KedaiKOPI, menekankan bahwa penerapan sanksi sangat bergantung pada komitmen pimpinan instansi terkait.
BACA JUGA:H-4 Pilkada, KPU Batang Mulai Distribusikan Logistik Secara Bertahap
"Efektivitasnya tergantung pada atasan dari aparat yang bersangkutan. Apakah mereka mau menindak anak buahnya yang melanggar?" katanya.
Menurutnya, putusan MK ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk menegakkan asas jujur dan adil (jurdil) dalam pelaksanaan Pilkada.
"Saat ini, aparat yang melaporkan aparat jarang terjadi. Tapi minimal aturannya ada dulu. Kalau tidak ada, sulit bagi masyarakat untuk protes atau menuntut pertanggungjawaban," jelasnya.
Hendri juga menyoroti pentingnya integritas pimpinan di instansi pemerintah maupun militer. Ia memperingatkan agar para pimpinan tidak menjadi pelaku pelanggaran netralitas.
"Atau malah jangan-jangan justru atasannya yang melanggar. Nah, berani tidak anak buahnya melaporkan atasan yang tidak netral?" tanyanya retoris.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan yang memperjelas sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta TNI-Polri yang tidak netral. Dengan demikian, sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 kini juga mencakup mereka.
Netralitas ASN juga menjadi perhatian serius di daerah. Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan ASN tidak terlibat politik praktis selama Pilkada.
Dalam apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin (18/11/2024), Lani memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN yang diikuti seluruh peserta apel. "Ikrar ini bukan sekadar formalitas. Pegawai di lingkungan Pemkab Batang harus menunjukkan netralitasnya dalam setiap tindakan dan keputusan," tegas Lani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: