BATANG - Sebanyak 282 kelompok tani di Kabupaten Batang mendapatkan bantuan pupuk subsidi gratis dari pemerintah. Bantuan pupuk yang diberikan Kementrian Pertanian Republik Indonesia di Kabupaten Batangini totalnya mencapai Batang sekitar Rp 3,07 miliar.
Sementara untuk pupuk yang dibagikan berjenis pupuk hayati cair, khusus untuk tanaman padi.Pupuk dengan merk Bio Konversi yang didistribusikan dalam e Katalog yaitu Rp 76.500 per botol.
"Ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia. Tapi sistemnya masih hybrid (gabungan antara pupuk organik dan kimia)," kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Kabupaten Batang, Susilo Heru Yuwono, Senin (17/7/2023).
Total bantuan mencapai 40.140 liter per botol atau sekitar 40 ton pupuk cair. imana per hektar lahan sendiri membutuhkan 4 botol pupuk. Sehingga bantuan pupuk ini akan menyasar lahan seluas 10.045 hektare sawah.
Bantuan ini didistribusikan melalui 15 Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di tiap kecamatan. Jumlah bantuan yang diterima masing-masing kelompok tani berbeda, sesuai dengan kebutuhan masing-masing lahan.
Salah satu penerima dari Gapoktan Dewi Sri di Desa Klidang Wetan, Kecamatan Batang, Supanto menyebut bantuan itu untuk empat kelompok tani (poktan). Rinciannya yaitu Poktan Tani Makmur, Poktan Tani Unggul, Poktan Tani Sari dan Poktan Tani Mukti.
Pupuk subsidi itu untuk 100 hektare lebih sawah di Klidang Wetan. Harapannya pupuk cair hayati itu bisa meningkatkan kualitas dan bobot.
"Pupuk ini untuk mengurangi pemakaian pupuk kimia. Ini (jenis padi yang ditanam) membutuhkan (pupuk) organik semua," pungkasnya.
Di sisi lain, Koordinator Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Batang, Sokibi menyebut jika bantuan di wilayahnya ini akan disalurkan ke Desa Klidang Wetan. Bantuan pupuk cair yang diberikan sendiri sejumlah 400 botol.
"Bantuan pupuk organik cair ini diperuntukkan untuk tanaman padi sawah, untuk 100 hektare," ujarnya.
Saat ini di Desa Klidang Wetan sendiri ada 169 petani dari empat kelompok. Para Poktan itu menanam berbagai jenis padi, seperti padi 32, 43, dan Denok. (*)