Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kota Pekalongan Bertambah Jadi 8 Orang

Jumat 21-07-2023,10:19 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat

AKP Sumaryono menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (way)

Kategori :