KAJEN,RADARPEKALONGAN - Tersangka pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Pekalongan dijerat Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Padahal, kedua tersangka masih berstatus aktif sebagai mahasiswa di salah satu PTN dan PTS di Kabupaten Pekalongan.
Tersangka MI (22), dalam pers rilis di Mapolres pekalongan, Rabu, 27 Juli 2023, awalnya mengaku tergiur adanya iklan penjual uang palsu di Facebook. Ia pun kali pertama membeli upal itu Rp 150 ribu. Dengan perbandingan satu banding tiga, ia mendapatkan upal tiga lembar pecahan seratusan ribu.
"Awalnya 150 ribu, satu banding tiga sehingga dapatnya cuma tiga lembar. Ada yang ngiklanin di medsos Facebook," kata tersngka MI.
Dari iseng coba-coba ternyata aksinya membelanjakan upal ini 'sukses'. Tergiur keuntungan yang lebih banyak, tersangka pun membeli upal dengan nilai yang lebih banyak lagi. Dalam kurun satu tahun, ia mengakui sudah empat sampai lima kali melakukan aksi membelanjakan upal di beberapa warung dan toko di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Kurang lebih sudah satu tahun ini (belanjakan upal). Untuk kebutuhan pribadi. Satu tahun sekitar lima sampai enam kali. Ndak selalu daerah pegunungan," kata dia.
Ia mengaku tak mengetahui jika membelanjakan upal bisa berakibat fatal. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun mengancam di depan mata. "Awalnya belum tahu (risiko hukumnya). Sekarang baru tahu," ungkap MI.
Baca lagi:Beraksi sejak 2022, Mahasiswa yang Belanjakan Upal Incar Warung di Pedesaan
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menerangkan, dalam tindak pidana peredaran uang palsu ada dua orang pelaku. Keduanya masih aktif sebagai mahasiswa. Menurutnya, para pelaku sudah melakukan kegiatan atau edarkan uang palsu khususnya di wilayah hukum Polres Pekalongan dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun ini.
"Saudara Iz (MI) ini membeli upal melalui online, dikirimkan ke alamat yang bersangkutan. Pembelian terakhir terjadi pada tanggal 18 Juli 2023, dengan menstransfer uang kepada seseorang yang masih kita lakukan pendalaman yang mister X ini sejumlah 1,3 juta. Yang mana dari 1,3 juta ini nanti saudara Iz akan dapat upal sebanyak 4 juta," terang Kapolres Pekalongan.
Dalam perjanjian, pengiriman upal akan dilakukan sebanyak dua kali. Yang pertama, sudah dikirimkan sebanyak Rp 3 juta. Dari pengiriman upal Rp 3 juta ini sudah sempat dibelanjakan di daerah Paninggaran sebesar Rp 100 ribu.
"Uang palsu 100 ribu dia belikan rokok di sebuah warung di daerah Paninggaran. Karena curiga si penjual akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan ke Kepolisian," terang dia.
Menurutnya, dari pembelian Rp 1,3 juta ini tersangka mendapatkan 4,5 juta upal. Tersangka Iz dan G secara bersama-sama membelanjakan uang dengan sasaran toko-toko kelontong. Mereka lebih banyak membelanjakan dalam bentuk rokok.
"Kembalian dari upal yang dibelanjakan itu, kembaliannya diberikan ke saudara Iz. Barang yang dibeli ini yang rata-rata adalah rokok untuk saudara G. Saudara Iz beli upal, saudara Iz dan G sama-sama membelanjakan upal tersebut. Dengan keuntungan tadi, kembalian untuk Iz, barang yang dibeli (rokok) untuk G," ujar AKBP Wahyu Rohadi.
"Kita jerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.