Tak Efektif, Raperda Tanggung Jawab Sosial Dirombak Total

Rabu 03-05-2023,13:40 WIB
Reporter : Ainul Atho

KOTA - Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang belum berjalan efektif, dirombak total. DPRD telah mengesahkan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan badan Usaha .

Ketua Pansus III DPRD Kota Pekalongan, Makmur Mustofa menjelaskan, untuk perda prakarsa DPRD Kota Pekalongan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha merubah Perda yang ada sebelumnya yakni Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang belum berjalan efektif karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar teknis perda tersebut.

"Perda ini sudah cukup lama tetapi tidak diimbangi dengan adanya peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis. Seiingga, kami dari DPRD melakukan kajian dan akhirnya menyepakati untuk diubah total dan Alhamdulillah sudah diputuskan menjadi perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha," papar Mustofa.

Mustofa berharap, Pemkot Pekalongan sesegera mungkin menerbitkan Perwal sebagai petunjuk teknis. Adapun target utama dari ditetapkannya Perda ini adalah ingin menyatukan visi seluruh badan usaha yang ada di Kota Pekalongan dalam sebuah forum agar dapat membantu Pemkot Pekalongan dalam mendukung dan mewujudkan  kegiatan-kegiatan fisik maupun non fisik di Kota Pekalongan.

"Kami melihat hampir seluruh badan usaha pasti memiliki anggaran untuk kegiatan sosial atau CSR itu sendiri. Sehingga, perda ini bisa menjadi patung hukum agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan baik, lancar, dan maksimal," pungkasnya.

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid mengatakan, disepakatinya Raperda menjadi Perda merupakan bentuk dukungan, kolaborasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan sangat baik antara eksekutif dan legislatif di Kota Pekalongan. Sehingga, dalam prosesnya berjalan lancar tanpa ada masalah apapun.(nul)

Kategori :