KAJEN,RADARPEKALONGAN - Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan berhasil ungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari dua kasus itu, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Sabtu, 29 Juli 2023, menerangkan, dua kasus curat yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan adalah TKP curat di Kranji dan Desa Proto.
Untuk TKP di Kranji, polisi menangkap pelaku Muhammad Afifudin alias Koplek (32), warga Desa Rengas, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Tersangka ditangkap di tempat kostnya di daerah Sibedug, Kota Kajen, Kamis, 20 Juli 2023, pukul 00.15 WIB. Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi polisi dinyatakan sebagai DPO.
"Pelaku ini memanjat rumah. Yang TKP Kranji ini rumah tingkat, pelaku masuk ke lantai dua. Kebetulan pintu tidak dikunci. Namun pelaku sudah membawa alat untuk memudahkan aksinya, yakni obeng. Obeng ini untuk mempermudah dia dalam melakukan pencurian," kata dia.
Dalam kasus curat ini, tersangka Koplek dan dua temannya berhasil membawa kabur tiga handphone (Hp). Yakni Hp jenis Iphone XR, Redmi Note 8 dan Samsung A10s. Pelaku juga mengambil uang tunai Rp8.000.000. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp14.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan sekitar satu bulan, polisi akhirnya berhasil ungkap komplotan Koplek ini. Komplotan ini pun ngembang di wilayah Bojong, Karanganyar dan Karangdadap.
"Bermacam macam dia melakukan tindak pidana. Salah satunya dia melakukan curanmor juga," ujarnya.
Baca lagi:3 Pelaku Curat di Kedungwuni Pekalongan Dibekuk, Salah Satunya Residivis
Sementara itu, untuk kasus curat di TKP Desa Proto, polisi menangkap tiga pelaku. Yakni, Ferdi (21), Tole (21) dan Ogut (22), ketiganya merupakan warga Salakbrojo Kedungwuni.
"Tiga pelaku kita amankan semua. Modusnya sama mencari sasaran, masuk rumah. TKP Proto kebetulan rumah korban masih direnovasi. Pintunya belum dibangun, hanya ditutup triplek satu lembar. Pada saat tengah malam kelompok ini masuk dan menggasak barang-barang yang ada di sana," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Diantara para pelaku tersebut ada yang residivis. Koplek pernah dipenjara delapan bulan dalam kasus pencurian. Sedangkan Ferdi merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2021.