Tim Resmob Polres Pekalongan Ungkap Pencurian di Toko Tekstil Sidodadi Kedungwuni, Ternyata Ini Pelakunya
Tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Polsek Kedungwuni ungkap kasus pencurian di toko tekstil di Sidodadi, Kedungwuni.-Hadi Waluyo-
KEDUNGWUNI,RADARPEKALONGAN - Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan dan unit Reskrim Polsek Kedungwuni berhasil ungkap kasus pencurian di rumah yang juga digunakan sebagai toko tekstil di Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Polisi menangkap Muhammad Afifudin alias Koplek (32), warga Desa Rengas, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan di tempat kostnya di daerah Sibedug, Kota Kajen, Kamis, 20 Juli 2023, pukul 00.15 WIB. Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi polisi dinyatakan sebagai DPO.
Baca juga:Curi Handphone Tetangga, Jarot Ditangkap Polisi
Dalam kasus curat ini, tersangka Koplek dan dua temannya berhasil membawa kabur tiga handphone (Hp). Yakni Hp jenis Iphone XR, Redmi Note 8 dan Samsung A10s. Pelaku juga mengambil uang tunai Rp8.000.000. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp14.000.000.
Kejadian pencurian di rumah sekaligus toko tekstil dengan pelapor Henry Christian Kharisma (33) ini terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB. Pada saat itu, korban baru bangun tidur di kamar mendapati 3 Hp miliknya dan tas berisi surat-surat berharga dan uang Rp8.000.000 sudah tidak ada.
Setelah dicari bersama anggota keluarga lainnya tidak berhasil menemukan Hp dan tas miliknya, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungwuni. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000.
Baca lagi:Terjang Banjir Rob, Polisi Tangkap Pencuri Hp di Toko Pakaian di Sragi Pekalongan
Kapolsek Kedungwuni AKP Mua'wan mengatakan, pada hari Kamis, 20 Juli 2023, sekira pukul 00.15 WIB, tim Resmob Polres Pekalongan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kedunguwuni mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah kamar kos di daerah Sibedug, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
"Dari hasil interogasi sementara, pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada hari Rabu, 28 Juni 2023, sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah yang digunakan juga sebagai toko tekstil, yang beralamat di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni," terang Kapolsek Kedungwuni.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka Koplek juga melakukan aksi pencurian burung di wilayah Bojong dan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Karangdadap. "Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP," terang dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: