Bermodal Tatah dan Obeng, Gendowor Bobol SDN 03 Tengengwetan
Imron alias Gendowor (53), warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, ditangkap polisi lantaran bobol SDN 03 Tengengwetan. -Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bermodal tatah kayu (pahat) dan obeng, Imron alias Gendowor (53), warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, bobol ruang guru SDN 03 Tengengwetan, di Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu dini hari, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pihak sekolah baru mengetahui kejadian itu pada pukul 06.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mengecek rekaman CCTV. Diketahui, tersangka Gendowor melancarkan aksinya dengan modus mencongkel jendela ruang guru bagian belakang.
Tersangka menggunakan tatah kayu dan obeng untuk merusak teralis dan membuka pintu jendela. Setelah akses terbuka, tersangka memanjat dan masuk ke dalam ruangan untuk mengambil barang-barang berharga.
Baca juga:Motor Guru SD di Sragi Pekalongan Disikat Pencuri, Aksi Pencurian Terekam CCTV
Pelaku berhasil membawa kabur 5 unit chromebook merek Zyrex, 1 unit speaker aktif Polytron, dan 1 unit proyektor Epson. Satu unit handphone merk Itel seri A70 milik salah seorang guru juga diambil pelaku. Total kerugian yang dialami pihak sekolah dan guru diperkirakan mencapai Rp16,2 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.
Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat miliknya.
"Saat penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya. Beberapa barang bukti yang masih dikuasai tersangka, seperti HP Itel A70 dan MIC, langsung diamankan," jelas petugas.
Sebagian barang lain, seperti chromebook dan speaker aktif, telah dijual kepada pihak lain.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, Senin, 3 November 2025, membenarkan pengungkapan kasus curat tersebut.
"Tim Resmob dan Unit 1 Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan sekolah di Siwalan. Tersangka saat ini diamankan di Polres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Ipda Warsito mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan, khususnya sekolah-sekolah yang menyimpan aset berharga, untuk meningkatkan sistem pengamanan, baik fisik maupun pengawasan melalui CCTV, guna meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana serupa," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

