Buron Dua Tahun, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pekalongan Akhirnya Ditangkap
Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap buron kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Minggu malam, 23 Februari 2025.-Istimewa-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Setelah sempat buron selama dua tahun, seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Cakra Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada Minggu malam, 23 Februari 2025.
Pelaku seorang pria berinisial AG (25), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, ditangkap di Kabupaten Kendal saat berada di rumah sanak keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada November 2022.
"Rudapaksa ini kejadian di bulan November 2022, kemudian dibuatkan laporan polisi pada 28 Februari 2023. Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Tirto, wilayah hukum Polres Pekalongan Kota," kata AKP Yoyok.
Kabur ke Merauke dan Sri Lanka
Selama dalam pelarian, pelaku bekerja sebagai anak buah kapal. Ia sempat kabur ke Merauke, Papua, selama satu tahun sebelum melanjutkan pelariannya ke Sri Lanka selama delapan bulan.
"Selama dua tahun pelaku melarikan diri sebagai ABK di kapal. Satu tahun di Merauke, lalu delapan bulan di Sri Lanka, dan akhirnya bisa kami amankan hari ini," tambahnya.
Penangkapan AG dilakukan setelah polisi melacak keberadaannya. Saat diketahui sudah kembali ke Indonesia dan berada di Kendal, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkapnya.
"Kami terus mencari keberadaan pelaku. Kebetulan, dia sedang berada di rumah keluarganya di Kendal," ungkap AKP Yoyok.
BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kota Pekalongan Bertambah Jadi 8 Orang
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat diperiksa, AG mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasannya kabur. "Takut, Pak," ujarnya singkat.
Ia juga mengakui telah melakukan perbuatannya lebih dari sekali dan mengetahui bahwa korban hamil akibat perbuatannya.
"Dua atau tiga kali, lupa. Tahu kalau dia hamil, pernah ke sana sama bapak," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

