Curi Handphone Tetangga, Jarot Ditangkap Polisi

Curi Handphone Tetangga, Jarot Ditangkap Polisi

Tersangka pencuri Hp, Jarot-Hadi Waluyo-

WONOPRINGGO - Akibat curi handphone tetangganya, M (31) alias Jarot, warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan polisi. Jarot ditangkap oleh tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Wonopringgo setelah menjual handphone curiannya.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS Kasi Humas Ipda Suwarti, kemarin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, pelaku pencurian handphone di sebuah rumah di Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo berhasil ditangkap oleh tim Resmob bersama anggota Polsek Wonopringgo," ujarnya.

 

Ipda Suwarti menjelaskan, pada hari Jumat (10/3/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, korban istirahat di kamar. Korban meletakan handphone di sebelahnya. Setelah terbangun, sekitar pukul 11.00 WIB, korban bermaksud menggunakan Hp miliknya. Namun tidak menemukan handphone tersebut.

 

"Korban kemudian mencari di sekitar kamar dan sekeliling rumah, namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo," kata Ipda Suwarti.

 

"Jadi, pelaku ini melancarkan aksinya saat korban tertidur dan rumah dalam keadaan sepi," tambahnya.

 

Mendapati laporan tersebut, Polsek Wonopringgo bersama tim Resmob Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan handphone yang sudah dikuasai oleh salah satu warga Kedungwuni berinisial ZA (42).

 

Dari keterangan ZA, handphone tersebut dibelinya dari pelaku (Jarot). Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku. Pelaku pun mengakui telah mengambil handphone milik korban dan menjualnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: