Disway award
iklan banner Honda atas

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Hotel di Pantura Pekalongan, 'Tania' Ditawarkan Rp 400 Ribu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Hotel di Pantura Pekalongan, 'Tania' Ditawarkan Rp 400 Ribu

MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi lantaran menjadi joki prostitusi online.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satreskrim Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui salah satu aplikasi kencan.

Seorang pria berinisial MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, diamankan bersama sejumlah barang bukti di sebuah hotel di kawasan Wiradesa, Selasa dini hari, 12 Agustus 2025.

Kasus open BO ini terungkap setelah anggota Satreskrim menerima informasi adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Wiradesa. 

Petugas melakukan penyelidikan hingga menggerebek kamar yang digunakan pelaku untuk mengatur transaksi.

Modusnya, pelaku berperan sebagai joki atau operator salah satu akun aplikasi dengan nama “Tania” dan “Sela”. 

Baca juga:Jadi Makelar Open BO via Aplikasi Kencan, Seorang Pria di Pekalongan Ditangkap Polisi

Melalui akun tersebut, korban berinisial AF alias Elsa (29) ditawarkan kepada pelanggan. 

Elsa yang di dunia maya miliki nama beken Tania dan Sela ditawarkan Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu sekali bookingan.

Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan bayaran Rp50 ribu. Dalam empat hari, pelaku mengaku sudah mengantongi keuntungan Rp800 ribu. Artinya, dalam empat hari saja, sudah ada 16 transaksi yang dilakukannya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai total Rp1,6 juta, alat kontrasepsi, dan charger. 

Korban, pelaku, serta saksi langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, Sabtu, 16 Agustus 2025, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas praktik prostitusi online yang melibatkan korban perdagangan orang.

Pelaku dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP. 

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini, baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa,” tegas Warsito.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: