Jadi Makelar Open BO via Aplikasi Kencan, Seorang Pria di Pekalongan Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria yang diduga menjadi makelar "open BO" via aplikasi kencan di Kota Pekalongan--
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seorang pria berinisial MT (32), warga Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka MT diduga menjadi perantara atau makelar "open BO" dengan modus menyediakan kamar serta menawarkan perempuan melalui sebuah aplikasi kencan untuk praktik prostitusi, berlokasi di sebuah hotel di Jalan Kartini, Kota Pekalongan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota pada Rabu, 20 Februari 2025, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi bahwa sebuah hotel di Jalan Kartini Kota Pekalongan itu diduga sering terjadi transaksi prostitusi.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Selasa, 4 Februari 2025, petugas mengamankan seorang pria yang baru keluar dari kamar hotel dimaksud. Pria tersebut diduga baru selesai melakukan tindak asusila di kamar hotel.
BACA JUGA:Bongkar Kredit Fiktif Rp2,3 Miliar, Kospin Jasa Pekalongan Jebloskan Oknum Karyawan ke Jeruji Besi
Setelah dinterogasi, pria tadi mengakui kalau ia telah berbuat asusila dengan seorang perempuan di kamar hotel itu.
Polisi kemudian mengamankan MT yang saat itu masih berada di lokasi. MT saat itu masih menunggui beberapa perempuan yang diduga menyediakan jasa bagi para pria hidung belang.
"Tersangka diketahui berperan sebagai penyedia kamar sekaligus perantara yang menawarkan jasa perempuan kepada pelanggan melalui aplikasi yang dikenal dengan 'aplikasi hijau'," ungkap Kapolres.
Tersangka beserta barang bukti dan sejumlah saksi kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa dua unit ponsel dan uang tunai Rp450 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan keterangan bahwa MT mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per pelanggan. "Dari setiap transaksi, tersangka mengambil keuntungan Rp50 ribu per pelanggan," katanya.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Pekalongan, untuk menjauhi praktik perdagangan orang dan tindakan asusila demi menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di hadapan awak media, MT mengaku perbuatannya yang telah menjadi perantara antara penyedia jasa dengan pelanggannya melalui aplikasi kencan hingga terjadinya praktik prostitusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

